KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua berhasil menyelesaikan 1.112 kasus kejahatan konvensional sepanjang 2024 dari total 3.421 kasus.
Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, terdapat enam kejahatan konvensional yang menonjol selama tahun 2024.
Pertama, pencurian sepeda motor (Curanmor) mencapai 2.275 kasus dengan penyelesaian 682 kasus. Kedua, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 339 kasus, dengan penyelesaian 108 kasus.
Ketiga, pengeroyokan sebanyak 394 kasus dengan penyelesaian 159 kasus. Keempat, pencurian dengan kekerasan (Curas) selama 2024 mencapai 298 kasus dengan penyelesaian 114 kasus.
Selanjutnya, penganiayaan berat (Anirat) selama 2024 terjadi sebanyak 32 kasus dengan penyelesaian sebanyak 12 kasus. Untuk kasus pembunuhan selama 2024 mencapai 83 kasus dengan penyelesaian 36 kasus.
Selain kejahatan konvensional, Polda Papua juga menangani kasus kejahatan transnasional dan kejahatan kekayaan negara. Untuk kejahatan transnasional sepanjang 2024 mencapai 216 kasus, dengan penyelesaian 127 kasus.
Adapun tiga kejahatan transnasional menonjol. Pertama, perkara tindak pidana siber sebanyak 9 kasus. Dari total kasus, Polda Papua menyelesaikan 3 kasus.
Kedua Narkoba yang mencapai 240 kasus dengan penyelesaian 88 kasus. Begitu juga dengan trafficking in person terdapat 1 kasus dan telah berhasil diselesaikan.
Polda Papua dan jajaran telah menangani 13 kasus kejahatan kekayaan negara. Delapan kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan. “Selama tahun 2024, tidak terjadi kasus Illegal logging di wilayah hukum Polda Papua,” kata Patrige.
Untuk perkara tindak pidana migas terjadi sebanyak 2 kasus dengan penyelesaian 1 kasus. Kemudian, penanganan perkara sebanyak 11 kasus, dengan penyelesaian 7 kasus. *** (Imelda)