KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua ringkus pemuda berinisial BDB (23), karena kedapatan membawa ganja.
Pelaku ditangkap di Jalan Koti depan Toko Indomaret Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K, M.Si., M.Hum, saat dihubungi melalui telepon yang membenarkan penangkapan tersebut.
Alfian menerangkan, penangkapan berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya seorang terduga pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di tempat tersebut.
Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 paket ganja.
“Anggota menemukan 1 bal dilakban coklat yang didalamnya berisi 20 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Kemudian 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi Ganja yang di simpan di dalam tas ransel,” ungkap Alfian.
Pelaku bersama barang buktinya kini telah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan UU no 35 tentang Narkotika ancaman diatas 10 tahun penjara. *** (Adv/ Polda Papua)