Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Dec 2024 22:14 WIT

Polda Papua: Oknum Cawagub yang Diadukan KDRT Terancam Penjara 5 Tahun


					Ilustrasi kekerasan. Foto: Net Perbesar

Ilustrasi kekerasan. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Kota JayapuraPolda Papua menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum cawagub di Papua yang dilaporkan GR, istrinya.

Dalam laporannya, GR menyebutkan peristiwa terjadi pada salah satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen pada 1 Desember 2024, pukul 01.00 WIT.

Kronologi 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebutkan sekitar pukul 01.00 WIT, GR diminta suaminya yang saat ini mencalonkan diri menjadi cawagub di Papua untuk datang ke hotel, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Sesampainya di hotel, pelaku meminta GR untuk mengkonsumsi miras, namun korban tidak mau mengikuti permintaan pelaku. Korban juga melihat di kamar hotel tersebut ada kakak kandungnya dan pelaku meminta korban untuk berhubungan intim bertiga. Korban ketakutan dan melarikan diri keluar kamar hotel,” kata Benny, Jumat 6 Desember 2024.

Lanjut Benny, dalam laporan GR, pelaku kemudian datang ke rumahnya menemui GR pukul 04.00 WIT. Pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek. Pelaku  menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tersadar, pelaku menelpon korban dan menyuruh korban datang kembali ke hotel. Namun, korban tidak mau dan pelaku mengancam korban akan melakukan pemukulan kembali jika kemauannya tidak dituruti.

“Korban takut akan ancaman pelaku, lalu korban menggunakan speedboat menuju ke Kabupaten Biak Numfor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor,” jelas Benny.

Polres Biak Numfor melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.“Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polsek KPL Berhasil Menangkap Pembawa Ganja di Pelabuhan Serui

17 April 2025 - 15:57 WIT

Dua Korban Selamat dari KKB Dievakuasi Setelah Sembunyi 8 Hari

15 April 2025 - 19:52 WIT

Lelaki Paruh Baya Tewas Dikampak di Dogiyai

14 April 2025 - 23:44 WIT

Daftar Nama dan Asal Daerah 12 Jenazah Pendulang Emas Korban Pembunuhan KKB

14 April 2025 - 23:32 WIT

Mapolresta Jayapura Kota Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

14 April 2025 - 19:51 WIT

11 Jenazah Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo Diserahkan ke Keluarga

14 April 2025 - 19:17 WIT

Trending di PERISTIWA