KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2, kilogram. Pemusnah digelar di Lapangan Ampera Jayapura, Jumat 18 Oktober 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan barang bukti ganja ini merupakan hasil pengungkapan Polresta Jayapura Kota. Sebelum pemusnahan, semua barang bukti baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak Labfor Polda Papua.
“Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan fast blue oleh Bid Labfor Polda Papua. Sedangkan, untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Alfian memberikan apresiasi kepada personel Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba baik jenis ganja di wilayahnya.
“Kami (kepolisian) juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktik penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” pesannya. *** (Rilis)