Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 12 Dec 2024 19:13 WIT

Polda Papua Didesak Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua


					Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura salaku pengacara GR. Foto: ist Perbesar

Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura salaku pengacara GR. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (Tim PH LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura mendorong penyidik Polda Papua segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila, yang dilakukan oknum Cawagub Papua..

Kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada GR, istri oknum Cawagub Papua yang terjadi pada 1 Desember 2024 pada salah-satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Kemudian korban GR melapor penyidik Polda Papua pada 3 Desember 2024.

Koordinator Tim PH LBH Papua Kota Jayapura, DR Samsul Tamher, SH, MH, didampingi Robert Teppy, SH, Christian  Sugitno, SH, MH dan Yandhy Chanigian Purnomo, SH, menyampaikan perkembangan laporan kasus dugaan pidana KDRT dan tindakan asusila.

“Jangan sampai masyarakat menilai ibaratnya hukum itu tebang pilih. Polda Papua harus memastikan kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya, Kamis 12 Desember 2024,  saat ditemui di Abepura, Kota Jayapura. 

Serbelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dilakukan YB terjadi pada dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kata Benny, korban melaporkan tindakan yang dilakukan YB ke Polres Biak dan Polres Biak melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.  *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas Pelaku Penikaman Tenaga Medis RSUD Dekai

24 October 2026 - 19:23 WIT

Lama Buron, DPO Penganiayaan Berat Ditangkap di Puncak Jaya

23 October 2026 - 21:19 WIT

Waspada! Kabut Asap di Jalan Salor Merauke Batasi Jarak Pandang Pengendara

22 October 2026 - 23:49 WIT

Kecelakaan di Sentani, Pengendara Kedapatan Bawa Airsoft Gun Replika M16

22 October 2026 - 23:35 WIT

Rangkul Suporter Persipura, Ditintelkam Polda Papua Perkuat Sinergi Kamtibmas

22 October 2026 - 23:10 WIT

BMKG: Kebakaran Hutan di Mappi Butuh Perhatian Khusus

22 October 2026 - 09:50 WIT

Trending di PERISTIWA