KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Daerah Papua membongkar peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura. Dua orang ditangkap terkait kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan, keduanya tertangkap di lokasi berbeda. Sebanyak 1.435 butir obat terlarang diamankan dalam kasus ini.
Terbongkarnya peredaran obat terlarang berawal dari informasi masyarakat soal masuknya paket obat-obatan lewat jasa pengiriman di Hamadi.Dari informasi itu, Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku, anggota tangkap di parkiran Hamadi Perikanan pada pukul 13.50 WIT. Dari tangan pelaku, anggota menemukan paket kiriman berisi obat-obatan jenis Trihexyphenidyl,” terang Alfian, Selasa 26 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh obat-obatan dari pelaku berinisial AA. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku AA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat terlarang tersebut diperoleh dari Tanggerang. Sementara pelaku R mengaku obat terlarang itu untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Alfian menambahkan, pihaknya akan mendalami keterangan para pelaku mengingat jumlah barang bukti obat terlarang cukup banyak. Sementara keduanya telah mendekam di Rutan Mapolda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita tetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya terancam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. *** (Imelda)