KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktorat Polairud Polda Papua musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis 13 Februari 20025.
Wadir Polairud Polda Papua, AKBP Herzoni Saragih menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.
Herzoni bilang, barang bukti ganja yang dimusnahkan milik tersangka SSM dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 173,34 gram. Lalu, 4 orang tersangka berinisial HA dengan barang bukti 163 gram ganja, AK dengan barang bukti 145,07 gram ganja, EB dan JP dengan barang bukti 5.677, 96 gram ganja.“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 6.159,37 gram jenis ganja,” jelasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun dan kelima tersangka. *** (Adv/Polda Papua)