KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan orang pribadi tahun 2024.
Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui e-filling sehingga proses penyampaian pelaporan SPT dapat diproses cepat, mudah dan aman.
“ASN dan masyarakat yang memiliki nomor wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pribadi 2024 dengan batas akhir paling lambat 31 Maret 2025,” ,” katanya, Kamis 13 Februari 2025.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Kantor Wali Kota Jayapura. Foto: Imelda/Kabarpapua.co
Pihaknya berterima kasih kepada wajib pajak di Kota Jayapura yang sudah melaporkan pajak tahunan, sebab dengan melaporkan SPT tahunan sama dengan menghargai dan mendukung pembangunan di Kota Jayapura.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jayapura, Hanna Hesky Pontoh mengapresiasi pemerintah Kota Jayapura yang memberikan layanan kepada ASN untuk melaporkan pajak penghasilan prbadi.
“Kami sangat berharap para ASN daerah yang ada di pemerintah Kota Jayapura, provinsi dan kabupaten di lingkungan KPP Pratama Jayapura dapat melaporkan SPT tahunan lebih awal dan cepat,” jelasnya.
Hanna bilang, guna mengoptimalkan pelayanan pajak, KPP Pratama Jayapura membuka layanan pojok di kantor walikota untuk membantu ASN dalam menyampaikan SPT tahunan secara tepat waktu. “Target kami, 3500 ASN wajib pajak di Kota Jayapura bisa melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya. *** (Imelda)