KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebanyak 30 pasangan pengantin nikah massal, Kamis 27 Februari 2025 di Gedung Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura. Nikah massal dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, dalam rangka HUT ke-115 Kota Jayapura.
Kepala seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian sekaligus Ketua Panitia Nikah Massal, Evelina Deda mengatakan pernikahan massal, yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan aturan UU Nomor 23 Tahun 2006.
Undang Undang ini menyebut setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk dalam hal ini adalah peristiwa perkawinan.
Evelyn menambahkan kegiatan yang sama telah dilaksanakan sejak 2012. Sedangkan jumlah pasangan yang telah melangsungkan nikah masal sejak 2012-2024 sebanyak 1.937 pasangan.

Pernikahan massal yang digelar Pemkot Jayapura pada momen HUT ke-115 Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/Kabarpapua.co
“Nikah massal juga menjadikan Kota Jayapura tertib administrasi kependudukan, terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat kota Jayapura dan memberikan perlindungan terhadap status perkawinan,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Jayapura, Everth Meraudje yang menyaksikan nikah massal ini menjelaskan Pemkot Jayapura terus berupaya menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap status hukum dalam peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang dialami oleh setiap penduduknya sesuai UU Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Everth menambahkan pelayanan terpadu nikah massal dan sidang isbat sangat besar manfaatnya bagi warga kota Jayapura yang kurang mampu mengingat animo kesadaran masyarakat Kota Jayapura sangat tinggi dalam mengurus dokumen pencatatan sipil.
“Pemkot Jayapura melalui Disdukcapil akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus bekerja sama dengan para pimpinan pemuka agama untuk membantu warga kota Jayapura sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan baik dari sisi agama maupun hukum pemerintah.
Informasi yang dihimpun kabarpapua menjelaskan jumlah pasangan nikah massal pada tahun 2024 yang beragama Islam sebanyak 30 pasangan, terdiri dari 25 pasangan nikah massal dan 5 pasangan sidang isbat.
Sementara nikah massal yang beragama kristen, katolik, Budha dan Hindu sebanyak 70 pasangan yang beragama Kristen, Katholik, Budha dan Hindu yang akan melangsungkan pernikahannya pada 5 Maret 2025. *** (Natalya Yoku)