Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 25 Feb 2025 15:27 WIT

Pj Gubernur Papua: Anggaran PSU Diperkirakan Setengah dari Dana Pilkada 2024


					Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong. Foto: Katharina/Kabarpapua.co Perbesar

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong. Foto: Katharina/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura–  Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua bakal dilakukan seefisien mungkin di tengah minimnya anggaran.

Untuk membahas anggaran yang dibutuhkan, pj gubernur akan membahasnya dengan penyelenggara pilkada dan forkopimda setempat dalam waktu dekat.

“Pilkada 2024 sebelumnya sekitar Rp155 miliar. Kami prediksi anggaran untuk PSU sekitar setengahnya atau Rp70-80 miliar yang dibutuhkan,” kata Ramses ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa 25 Februari 2025.

Ramses menyebutkan telah berkomunikasi awal dengan KPU, termasuk soal anggaran yang dibutuhkan.

“Saya sampaikan (kepada KPU) anggaran yang tidak perlu, khususnya di KPU sudah harus dipangkas seminimal mungkin. Termasuk misalnya kotak suara atau bilik suara yang masih bisa digunakan, ya  akan digunakan kembali saat PSU,” ujarnya.

Pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan PSU di Papua. ”Mari kita dukung keputusan MK, itulah jalan yang terbaik untuk Provinsi Papua. Mudah-mudahan berlangsung dengan baik. Kalau saya hitung-hitungan, bulan Agustus mendatang sudah terpilih gubernur definitif,” ujarnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai (YB) karena syarat pencalonannya tidak sah. Surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik YB yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang tidak berasal dari domisili asal yang bersangkutan.

MK memerintahkan PSU di Provinsi Papua tanpa mengikutsertakan YB. Partai politik pendukung pasangan calon Benhur Tomi Mano (BTM) – YB diharuskan untuk mengusung pasangan calon gubernur yang baru di pilkada ulang tersebut tanpa mengikutsertakan YB. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulan Ramadan, Sekwan DPR Papua Berbagi Kasih di Sejumlah Pesantren

20 March 2025 - 23:07 WIT

Wali Kota Jayapura Ingatkan Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa

19 March 2025 - 10:03 WIT

Inilah Persoalan Ditemui saat Wali Kota Jayapura Sidak di Pasar Otonom

18 March 2025 - 23:45 WIT

Bapemperda DPR Papua Agendakan Paripurnakan 5 Perda

18 March 2025 - 21:23 WIT

Peluncuran MBG di Kota Jayapura, Walikota Abisai: Jangan Ada yang Menolak Makan Bergizi Gratis

18 March 2025 - 16:17 WIT

Buka Puasa Bersama, Wakil Wali Kota Jayapura Bagikan Ribuan Tumbler

16 March 2025 - 23:54 WIT

Trending di KABAR PAPUA