KABARPAPUA.CO, Sentani– Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa mengajak masyarakat menjaga suasana tetap kondusif, terlebih pada masa tenang Pilkada yang dilaksanakan 24 – 26 November 2024.
“Mari kita buktikan Kabupaten Jayapura masyarakatnya santun dan berbudaya,” katanya, Sabtu, 23 November 2024 saat meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Jayapura.
Pj Bupati Jayapura juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura, terlebih diperkuat adanya surat edaran tentang pembatasan peredaran miras yang dilakukan jelang Pilkada.
Sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/194/SE/SET terkait larangan penjualan dan distribusi minuman beralkohol menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura 2024. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 22 November 2024 (H-5 sebelum pemungutan suara) hingga 28 November 2024.