KABARPAPUA.CO, Sentani- Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari triwulan empat tahun 2023 dan triwulan kedua maupun hingga jalan triwulan ketiga tahun 2024 akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dia bilang, untuk mencari solusi pembayaran TPP telah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
“TPP ini dapat kita terima sesuai dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang masuk. Sampai dengan Agustus 2024 dari data yang diterima masih di bawah 50 persen,” katanya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Walau begitu, pemerintah akan melakukan pembayaran dengan kemampuan yang ada.
“Bila tidak bisa dibayarkan semua, paling tidak triwulan sebelumnya harus dibayarkan. Lalu selanjutnya kita akan coba genjot untuk peningkatan DPA,” jelasnya.
Siriwa menjelaskan PAD menurun, salah satunya dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit. Misalnya saja perhotelan, restoran, dan penghasil pajaknya lainnya mengalami penurunan. (*)