KABARPAPUA.CO, Sentani- DPRD Kabupaten Jayapura menggelar pembukaan Sidang Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2023, Selasa, 31 Januari 2023 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Jayapura.
Pembukaan sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Amin dan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo menyampaikan berdasarkan surat masuk Nomor: 188.1/0155/SET tanggal 31 Januari 2023 tentang penyampaian satu (1) Raperda usulan eksekutif yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD dan lima (5) Raperda hak inisiatif Dewan yaitu, Raperda tentang perubahan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Raperda tentang pendidikan Otsus, Raperda tentang pengangkatan DPRK Otsus.
Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu. Serta, Raperda tentang perlindungan produk lokal daerah.
Badan Musyawarah DPRD telah mengadakan rapat Banmus pada Senin, 16 Januari 2023 lalu dengan menetapkan jadwal yang salah satunya agendanya adalah pelaksanaan sidang paripurna I masa sidang I tahun 2023 akan berlangsung dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 10 Maret 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyampaikan dalam upaya memenuhi kewajiban konstitusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kebutuhan daerah, maka kita sama-sama telah menghasilkan enam (6) rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam hal ini, eksekutif mengusulkan satu (1) Raperda yaitu, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika. Narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan juga pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama,” imbuhnya.
“Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda,” kata Triwarno Purnomo.
Peredaran Narkotika, katanya, dewasa ini cenderung semakin luas. Sasarannya menembus berbagai lapisan masyarakat, bahkan telah merambah ke kampung. “Oleh karena itu, pemerintah daerah dengan segala keterbatasan kewenangan dalam penanggulangan narkotika harus melakukan berbagai upaya agar penyalahgunaan narkoba tidak mempercepat hilangnya generasi,” ujarnya. *** (Alan Youwe)