KABARPAPUA.CO,Serui– Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat 23 Januari 2026.
Penyerahan SK didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Oktovianus Ayorbaba, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penyerahan SK Pelaksana Tugas ini dilakukan pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Non APBD Tahun 2025, yang membawa penyesuaian dan perubahan nomenklatur sejumlah OPD sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Adapun pejabat yang menerima SK Pelaksana Tugas sesuai nomenklatur baru antara lain:
1. Chison Haris Marani sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
2. Saskar Paiderouw sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
3. Jeffry Max Boy Manderi sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
4. Jumito Dwi Bongga sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Frangky Ferdinand Howay ditetapkan sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
6. Rosita Mambay sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
7. Nikolas Piterson Imbiri sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.
“Para pimpinan OPD yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh jajaran di masing-masing OPD, serta membantu tugas bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Penyerahan DPA 2026
Sebelumnya pada Jumat pagi, Wabup Roi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh OPD, mulai dari penggunaan anggaran secara disiplin, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perencanaan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Lalu, percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh OPD diingatkan untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan yang dapat berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran.
Kemudian, pimpinan OPD diminta untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah terkait, aparat pengawasan internal, serta pihak-pihak lain yang berkompeten guna memastikan kelancaran pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggaran.
“Setiap penggunaan anggaran diharapkan berorientasi pada hasil dan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata pada tingginya tingkat penyerapan anggaran, serta harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya. *** (Ainun Faathirjal)
























