Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Jul 2024 14:38 WIT

Pertikaian 2 Kelompok Pemuda di Mimika Telan Korban Jiwa, 1 Orang Ditangkap


					Polisi mengevakuasi jasad korban pertikaian kelompok pemuda di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Humas Polda Papua) Perbesar

Polisi mengevakuasi jasad korban pertikaian kelompok pemuda di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Humas Polda Papua)

KABARPAPUA.CO, Timika – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian  di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu 28 Juli 2024. Pertikaian menelan satu korban jiwa berinisial YWG.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, mengatakan pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok. “Kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar Limbong, Senin 29 Juli 2024.

Limbong menjelaskan korban tewas ditemukan terkapar di samping pos penjual pinang. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya.

Dari keterangan saksi di TKP, korban sempat mengalami penganiayaan oleh seorang pria dengan menggunakan kayu balok. “Setelah dipukul YWG (korban) jatuh d situ. Kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” ungkapnya.

Pelaku Ditahan di Polsek Miru

Polisi mengevakuasi jasad korban pertikaian kelompok pemuda di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Humas Polda Papua)

Selain memeriksa saksi, kepolisian telah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial EA (23).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” terangnya.

Pertikaian ini, Limbong menambahkan, berawal korban dan terduga pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya hingga terjadi pertengkaran mulut. Pertengkaran tersebut berbuntut pertengkaran fisik.

“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya. Karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang di sekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” kata Limbong. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jenazah Brigpol Tri Yudha Korban Bacok OTK Dipulangkan ke Jayapura

12 December 2024 - 20:53 WIT

Kasus Korupsi PON Papua, Kejati Kembali Sita Uang Rp700 Juta

12 December 2024 - 20:01 WIT

Polda Papua Didesak Tuntaskan Kasus Oknum Cawagub Papua

12 December 2024 - 19:13 WIT

Jenazah KKB Terduga Penembak Briptu Choisu Yosan Dievakuasi

12 December 2024 - 18:47 WIT

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Benyamin Arisoi: Tak Ada Kata Damai

12 December 2024 - 11:57 WIT

2 Polisi di Lanny Jaya Dibacok OTK, Senjata Api Dirampas

12 December 2024 - 00:32 WIT

Trending di PERISTIWA