KABARPAPUA.CO, Timika – Dua kelompok pemuda terlibat pertikaian di area gorong-gorong Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu 28 Juli 2024. Pertikaian menelan satu korban jiwa berinisial YWG.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, mengatakan pertikaian pemuda ini dipicu adanya salah paham dari kedua kelompok. “Kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang terpengaruh miras sehingga pertikaian ini terjadi,” ujar Limbong, Senin 29 Juli 2024.
Limbong menjelaskan korban tewas ditemukan terkapar di samping pos penjual pinang. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah dari situ kita bawa ke rumah sakit, memang ditemukan luka memar di (lengan) sebelah kiri dan rusuk. Pemeriksaan jenazah sudah dilakukan, hasilnya kita masih menunggu,” paparnya.
Dari keterangan saksi di TKP, korban sempat mengalami penganiayaan oleh seorang pria dengan menggunakan kayu balok. “Setelah dipukul YWG (korban) jatuh d situ. Kemudian kami datang sudah menemukan korban telah meninggal,” ungkapnya.
Pelaku Ditahan di Polsek Miru
Selain memeriksa saksi, kepolisian telah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial EA (23).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sementara sudah resmi kami lakukan penahanan di Polsek Miru dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 dan 3,” terangnya.
Pertikaian ini, Limbong menambahkan, berawal korban dan terduga pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras dengan rekan-rekannya hingga terjadi pertengkaran mulut. Pertengkaran tersebut berbuntut pertengkaran fisik.
“Itu (cekcok dan miras) yang menjadi awal pemicu permasalahannya. Karena saling membalas, akhirnya korban yang menjadi sasaran. Kalau dari pengakuan pihak-pihak yang di sekitar lokasi kejadian, dia (korban) juga ikut mengonsumsi,” kata Limbong. *** (Achmad Syaiful)