KABARPAPUA.CO, Serui – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Papua dan Kantor Wilayah Imigrasi Kelas II TPI Biak, menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Kamis, 8 Mei 2025.
“Rapat Timpora ini bertujuan memperkuat kerjasama antara stakeholder dalam fungsi pengawasan keimigrasian, menjaga stabilitas nasional dan daerah, serta mencegah dampak negatif dari keberadaan orang asing,” jelas Agustinus Makabori, Kepala Bidang Penegakam Hukum dan Kepatuhan Internal yang hadir membacakan sambutan Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua.
Menurut Agustinus, kegiatan pengawasan orang asing perlu ditingkatkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip selective policy dalam rangka meminimalkan dampak negatif atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dimana tugas dan fungsi Timpora, kata Agustinus, yakni mengumpulkan informasi, data, dan laporan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait.
“Semoga tercipta hubungan dan sinergis antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing sesuai perannya masing-masing, serta dapat menyelesaikan berbagai permasalahan orang asing secara profesional sesuai kententuan perundang-undangan berlaku,” terang Agustinus.

Foto bersama pembukaan Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis, 8 Mei 2025. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Agustinus berharapa, Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Yapen ini dapat mengakomodir dan menindaklanjuti berbagai permasalahan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Yapen, demimenunjang terpeliharanya stabilitas keamanan dan ketertiban serta kedaulatan negara di Bumi Cenderawasih.
“Keberhasilan pengawasan ini bergantung pada sinergi dan kolaborasi dalam proses pengawasan dalam upaya pencegahan untuk mengurangi kegiatan tindak pidana dan pelanggaran pada aktivitas orang asing,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Biak, Jose Rizal mengatakan, koordinasi Timpora ini merupakan agenda tahunan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas untuk mengasilkan informasi yang akurat antara stakeholder.
Menurut Jose, pengawasan ini terus dipermudah dengan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing(APOA) adalah platform digital yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah pelaporan keberadaan orang asing di Indonesia.
“Ini agar tetap dalam pengawasan keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah dari potensi tindakan ilegal atau membahayakan. Rapat ini dapat mempererat sinergitas antara stakeholder agar aktivitas pengawas orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen berlangsung baik dan lancar,” jelas Jose.

Kepala Bidang Penegakam Hukum dan Kepatuhan Internal Agustinus Makabori. (KabarPapua.co/ Ainun Faathirjal)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Yapen, Sony Woria yang hadir mewakili Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga menyampaikan, rapat ini memiliki peran strategis mengawasi arus mobilitas orang asing.
“Baik dalam bentuk tenaga kerja, investor, wisatawan maupun misi keagamaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan wilayah Indonesia pada umumnya, agar tetap aman saat dikunjungi orang asing dengan beragam maksud dan tujuan,” jelas Sony.
Sony juga mengatakan, pengawasan yang cermat, koordinasi yang solid, serta pertukaran informasi antar lembaga, menjadi sangat penting agar kehadiran orang asing tak menimbulkan dampak negatif, baik aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen berkomitmen mendukung upaya-upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Sony juga mengatakan, Pemkab Kepulauan Yapen berharap forum ini dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam pengawasan orang asing. ***(Ainun Faathirjal)