KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tutup usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.
Kabar duka ini mengejutkan masyarakat Papua yang baru saja merayakan Natal. Status WhatsApp berseliweran berkaitan dengan kabar duka Lukas Enembe. Ucapan doa pun mengalir untuk kepergian sang pemimpinan Papua tersebut.
KabarPapua.co merangkum perjalanan hukum Lukas Enembe dari berbagai sumber terkait kasus suap dan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua hingga tutup usia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan terhadpa Lukas Enembe mengutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis 7 Desember 2023.
Diketahui putusan tersebut diketuk pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
PT DKI menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 19 Desember 2023.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar terhadap Lukas Enembe. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun. “Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” ujar Rianto.
Dalam putusannya, Lukas Enembe juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun mulai setelah menjalani pidana pokok.
Adapun pertimbangan yang memberatkan dalam vonis ini. Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain itu, Lukas Enemba dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas Enembe belum pernah dihukum. Kemudian, kondisi Lukas Enembe dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan. *** (Redaksi)