KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial MA (23) ditangkap di kawasan Jayapura Selatan dengan barang bukti ganja kering seberat lebih dari 21 kilogram. Penangkapan MA dilakukan pada Senin 30 September 2025, sekitar pukul 08.40 WIT. Setelah tim lidik Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah Entrop.
Tim mencurigai dua pengendara motor yang berhenti di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil kabur, sementara MA yang merupakan penumpang motor langsung ditangkap.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat 5 kg di dalam tas biru milik MA. Ganja tersebut rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto.

Pengembangan kasus membawa tim ke tempat kos rekan MA yang melarikan diri, berinisial J, di belakang Kantor Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar:
– 14 bungkus plastik bening ukuran 5 kg dalam dua tas besar
– 3 karung beras ukuran 10 kg dan 5 kg berisi ganja
– 7 bungkus plastik bening ukuran 5 kg
– 470 bungkus plastik bening ukuran 1 kg
Total barang bukti yang disita mencapai 21.313,82 gram ganja kering, yang dikemas dalam berbagai ukuran dan siap edar.
Kedatangan ke Jayapura
Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui tiba di Jayapura pada Minggu 29 September 2025 malam bersama 11 orang lainnya menggunakan speed boat yang bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok 9. MA menginap di rumah seorang rekan, sementara J dan beberapa lainnya membawa ganja menggunakan empat sepeda motor ke tempat kos.
Tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek Jayapura Utara sempat melakukan penggeledahan di rumah rekan MA, namun tiga orang berhasil melarikan diri ke laut menggunakan speed boat.
MA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. *** (Imelda)




















