Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 12 Feb 2025 22:01 WIT

Penyesuaian Anggaran Alokasi Sumber Dana Pemkab Jayapura Dipangkas


					Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota. (Foto dok: jayapurakab.go.id) Perbesar

Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota. (Foto dok: jayapurakab.go.id)

KABARPAPUA.CO, Jayapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengalami pemangkasan anggaran kurang lebih sebesar Rp 73 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. 

“Hal ini berdampak signifikan terhadap dana yang dialokasikan untuk pekerjaan infrastruktur dan juga program fisik pada tahun 2025,”kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Parson, Pemkab Jayapura mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pekerjaan umum (PU).

“Jadi pengurangan dana transfer itu berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” ujar Parson ketika dikonfirmasi wartawan.

Parson juga mengatakan, sesuai dengan Inpres itu secara umum. Tetapi, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itukan sudah jelas, yakni PMK Nomor 29, bahwa pemotongan (pemangkasan) itu diarahkan ke dana infrastruktur semuanya, baik itu, DAK maupun DAU spesifik. 

“Jadi, infrastruktur yang kena imbasnya. Kita di Pemkab Jayapura, itu terdampaknya di Dinas PUPR, yang mana seluruh anggarannya sekitar Rp73 miliar itu ada di Dinas PUPR yang dihilangkan,” katanya.

Lalu ada dana otsus, kata Parson, juga mengalami ada di block grand dan spesifik grand. Kalau DTI (Dana Tambahan Infrastruktur) itu tidak terganggu. 

Terjadinya pemangkasan tidak terlalu mengganggu jalannya pelaksanaan APBD. Hanya saja banyak program di kegiatan infrastruktur yang harus hilang.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat mengurangi dana transfer DAU dan DAK kepada Pemkab Jayapura kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.

“Kita tidak bisa membantah, karena itu dipotong langsung dari kementerian terhadap ketiga sumber dana tersebut. Ya, kita memotongnya sesuai dengan arahan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” sambungnya.

“Kita tetap mendukung Inpres itu, dan secara langsung kita tidak bisa membantahnya. Karena pemotongannya bukan kita yang lakukan, tetapi langsung dari Kementerian,” tambahnya.

“Dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini oleh pemerintah pusat itu menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan sebelumnya,” paparnya.***(jayapurakab.go.id)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yusuf Yambe Yabdi Dilantik Jadi Plt Sekda Kabupaten Jayapura

3 October 2025 - 20:07 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2025 - 19:58 WIT

Pengembangan Kakao dan Padi Jadi Komoditas Prioritas di Kabupaten Jayapura

30 September 2025 - 22:52 WIT

Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Perlu Waspadai Aksi Kriminalitas

30 September 2025 - 21:40 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayapura- TNI AU Silas Papare Wujudkan Pangan Murah

27 September 2025 - 15:08 WIT

Bupati Berkantor di Dinas Kesehatan Jayapura

25 September 2025 - 21:58 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA