KABARPAPUA.CO, Sentani– Penumpang pesawat udara tujuan Biak berinisial DM (28) ditangkap petugas Bandara Sentani. Sabtu 8 Februari 2024, sekitar pukul 08.45 WIT. DM tertangkap tangan karena kedapatan membawa 42 paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tasnya.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, SH., M. Si menjelaskan pihaknya bersama anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani beserta petugas Avsec dan anggota BKO TNI AU menjelaskan DM diperiksa di ruangan OACH untuk pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan DM, seorang penumpang tujuan Biak yang kedapatan membawa ganja di Bandara Sentant. Foto:Polsek Kawasan Bandara Sentani.
Dalam pemeriksaan itu diperiksa 2 saksi bernama FA, perempuan (35), seorang petugas Avsec PT. Angkasapura dan FDR, laki-laki (38).
“Kami mendapatkan 42 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dikemas plastik bening berukuran sedang. Selanjutnya DM dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diamankan,” katanya. *** (Katharina)