Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 Apr 2024 18:43 WIT

Penjual Miras Ilegal di Jayapura Ditangkap Saat Transaksi Pakai Sandi ‘Ada-ada’


					Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan penjual miras ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa 23 April 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan penjual miras ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa 23 April 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –  Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menangkao penjual minuman beralkohol atau  miras) ilegal di pinggir jalan kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku beirnisial NJ (48) tertangkap tangan saat tranksaksi menggunakan kode sandi ‘ada-ada’. Polisi turut mengamankan 160 botol miras ilegal berbagai merek sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear membenarkan penangkapan penjual miras ilegal di kawasan Distrik Jayapura Selatan. Menurut dia, modus pelaku menjual miras dengan sandi ‘ada-ada’, bukan menjadi hal baru.

“Penangkapan kami lakukan Senin dini hari 22 April 2024, jam 03.00 WIT sampai pukul 04.00 Wit di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku kami tangkap saata melakukan aktivitas jual beli miras ilegal,” terangnya, Selasa 23 April 2024.

Irene mengaku telah melakukan pemantauan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan sebelum proses penangkapan. Kawasan Entrop memang terkenal dengan penjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi. Para pelaku kerap kucing-kucingan dengan aparat.

“Penangkapan dilakukan tim opsnal, kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya. Ada 160 botol atau kaleng miras ilegal kami amankan dari penyisiran,” katanya.

Dia merinci, barang bukti miras terdiri dari 17 botol minuman anggur, baik anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api hingga javan. Lalu, 22 kaleng bir putih Bintang Jumbo, 24 kaleng bir putih Bintang, 68 botol bir putih Bintang, 4 botol bir hitam dan 25 kaleng Heineken. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Murka Ibunya Diancam, Pria di Supiori Tikam Saudara Kandung

6 September 2024 - 21:10 WIT

Situasi Kaimana Kembali Kondusif Pasca Ricuh di Kantor Bawaslu

4 September 2024 - 09:45 WIT

Tuntut Hak Politik OAP Berujung Ricuh di Depan Kantor Bawaslu Kaimana

4 September 2024 - 09:31 WIT

Alasan Pertamina Blokir 2.500 Barcode Ganda hingga Temui Polda Papua

3 September 2024 - 21:25 WIT

KKB Tembak Sopir Truk di Dogiyai Papua Tengah

2 September 2024 - 22:28 WIT

Klarifikasi Kapolda Papua Soal Hilangnya Senpi Denpom Nabire

30 August 2024 - 22:55 WIT

Trending di PERISTIWA