KABARPAPUA.CO, Sentani– Pengusaha asli Kabupaten Jayapura bersama pemerintah daerah mendeklarasikan 6 poin kesepakatan bersama, Kamis 24 Agustus 2023.
Ke-6 poin tersebut dibacakan oleh Sekretaris Deklarasi Aris Kreutha, berikut isinya:
- Setiap pekerja proyek wajib mengutamakan pengusaha asli, dimana proyek itu dikerjakan.
- Setiap pekerjaan lelang terbatas wajib diperuntukan untuk pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura.
- Paket pekerjaan diatas dua setengah miliar rupiah, sampai tak terbatas wajib memberdayakan dan mengsubkontrakkan pekerjaan proyek kepada pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura.
- Setiap pengusaha asli Papua yamg mendapat pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Jayapura wajib terdaftar dan memiliki kartu tanda anggota dari forum pengusaha asli Papua Khena Mbai Umbai Kabupaten Jayapura.
- Dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Block Grand dan Spesifik Grand khusus kontruksi dan ekonomi wajib mengutamakan pengusaha asli Papua Kabupaten Jayapura.
- Mendesak kepada DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan daerah perlindungan dan pemberdayaan bagi pengusaha asli papua Kabupaten Jayapura.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Jayapura, Delila Giay yang ikut menandatangani berita acara kesepakatan deklarasi menjelaskan forum pengusaha ini sangat bermanfaat untuk mengakomodir pengusaha asli Kenambay Umbay.
”Seharusnya forum ini sudah dibentuk sejak lama, sebab selama ini tak ada forum atau wadah yang mengakomodir pengusaha asli Papua Kenambay Umbay,” jelasnya.
Diakui Delila, Pengusaha asli Kabupaten Jayapura selama ini jalan masing-masing bahkan sampai salah paham. Ia berharap dengan terbentuknya forum bisa menjadi wadah aspirasi bagi pengusaha serta berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan keahlian dan bidang mereka masing-masing. (*)