KABARPAPUA.CO, Serui – Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Aromarea di Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, yang menerapkan sistem pembuangan terbuka (Open Dumping), akan segera diberhentikan. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Informasi terkait penghentian operasi TPA Aromarea ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 331 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem Open Dumping TPA Aromarea, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penghentian TPA Aromarea akan dialihkan dengan pengelolaan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal ini dibahas langsung Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen melalui Rapat Koordinasi (Rakor), yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga dan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Abdul Muin.
Rakor ini sekaligus membahas teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran terkait penutupan TPA Open Dumping yang perlu dialihakan ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terstruktur, dan ramah lingkungan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen, Rodaspus Patay dalam laporannya menjelaskan kondisi, tantangan, serta kendala yang dihadapi dalam menangani pengelolaan sampah di TPA Aromarea.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua Abdul Muin dalam rapat kordinasi ini menekankan tentang bahaya praktek Open Dumping terhadap lingkungan sekitar. “Jika ini terus dilakukan, akan berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama yang bermukim di sekitar TPA,” jelasnya.

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga dan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Abdul Muin. (Foto dok: Humas Pemkab Kepualauan Yapen)
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga dalam rakor mengaharapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan bersama dinas terkait, yakni, mengidentifikasi dan mengatasi kendala teknis, anggaran serta regulasi yang menghambat pengelolaan sampah.
Terus, menyusun roadmap pengelolaan sampah daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber. Menjalin Kerjasama lintas sektor dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Saya tegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen adalah mendorong transisi dari sistem Open Dumping menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan,” kata Roi.
Menurut Roi, sinergi ini perlu didukung lewat kerjasama bersama dinas dan lembaga terkait pengelolaan sampah yang baik dan sesuai standar, demi menciptakan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengola sampah. “Juga perlunya inovasi agar menghindari dampak buruk sampah yang menumpuk pada pembuangan sampah terbuka,” katanya.
Roi berharap, metode pengelolaan sampah TPA ke depan dapat mengedepankan aspek lingkungan dengan menggunakan sistem metode pengelolaan 3R, yaitu reduce (mengurangi), rause (menggunakan kembali), dan recycle (daur ulang). “Ini agar sampah yang dibuang ke TPA, hanya sampah yang benar-benar tak bermanfaat dan dapat membantu mengurangi beban sampah yang harus diolah di TPA,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)