Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 20 Nov 2024 20:53 WIT

Pengelola Hotel di Papua Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi, Ini Tujuannya


					Imigrasi Jayapura tengah sosialisasikan UU Nomor 63 Tahun 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Imigrasi Jayapura tengah sosialisasikan UU Nomor 63 Tahun 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, mengatakan aturan ini sebagai langkah meningkatkan pengawasan keimigrasian. Pengelola hotel  melaporkan WNA menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing yang dimiliki Imigrasi Jayapura.

“Ini sebagai pengawasan terhadap orang asing yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta satbilitas keamanan negara,” katanya

Ronni bilang, Imigrasi Jayapura telah membangun aplikasi pendaftaran orang asing untuk mempermudah pihak melaporkan WNA tersebut yang menginap. Untuk itu, perlunya kerja sama pengelola hotel dan penginapan dalam pengawasan WNA.

Kerjasama sesuai UU Pasal 72, bahwa penanggung jawab pemilik hotel wajib memberikan data apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

“Jadi proaktif dan akan bangun satu komunikasi dengan mempermudah satu pelaporan dengan sistem aplikasi yang dibangun. Imigrasi sudah memiliki aplikasi pendaftaran orang asing dengan aplikasi kita akan optimalkan,” ujarnya.

Ronni berharap dengan aplikasi pendaftaran orang asing akan semakin meningkatkan pengawasan orang asing.  Hal ini juga diharapkan dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sendiri telah mendeportasi 121 WNA hingga November 2024. Adapun WNA yang melanggar keimigrasi terbanyak berasal dari Papua Nugini. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Imigrasi Jayapura Catat 2.032 Paspor, PNBP Capai Rp3,28 Miliar

21 July 2026 - 20:56 WIT

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kodaeral X Tanam Kedelai 20 Hektare di Keerom

17 July 2026 - 20:42 WIT

‘BPJS Menyapa’ di RSUD Jayapura: Pasien Apresiasi Layanan Gratis

15 July 2026 - 23:12 WIT

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan KIA di Papua

24 June 2026 - 10:47 WIT

Terkait Surat Izin Pemalangan, RSUP Jayapura Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

17 June 2026 - 19:19 WIT

Riset Unhas di Eropa: PKMK Hemat Biaya hingga Triliunan Rupiah

5 June 2026 - 15:43 WIT

Trending di PUBLIK