KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, mengatakan aturan ini sebagai langkah meningkatkan pengawasan keimigrasian. Pengelola hotel melaporkan WNA menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing yang dimiliki Imigrasi Jayapura.
“Ini sebagai pengawasan terhadap orang asing yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta satbilitas keamanan negara,” katanya
Ronni bilang, Imigrasi Jayapura telah membangun aplikasi pendaftaran orang asing untuk mempermudah pihak melaporkan WNA tersebut yang menginap. Untuk itu, perlunya kerja sama pengelola hotel dan penginapan dalam pengawasan WNA.
Kerjasama sesuai UU Pasal 72, bahwa penanggung jawab pemilik hotel wajib memberikan data apabila diminta oleh pejabat imigrasi.
“Jadi proaktif dan akan bangun satu komunikasi dengan mempermudah satu pelaporan dengan sistem aplikasi yang dibangun. Imigrasi sudah memiliki aplikasi pendaftaran orang asing dengan aplikasi kita akan optimalkan,” ujarnya.
Ronni berharap dengan aplikasi pendaftaran orang asing akan semakin meningkatkan pengawasan orang asing. Hal ini juga diharapkan dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sendiri telah mendeportasi 121 WNA hingga November 2024. Adapun WNA yang melanggar keimigrasi terbanyak berasal dari Papua Nugini. *** (Imelda)