KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Kepolisian Daerah Papua didesak segera menangkap dan menahan terlapor YB, salah-seorang calon wakil Gubernur (Cawagub) di Pilkada Papua 2024. Pelapor GR istri YB, melaporkan suaminya ke Polda Papua di Jayapura terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perbuatan asusila terhadap GR, Kamis 5 Desember 2024. Kasus dugaan KDRT, yang dilakukan terlapor terjadi di salah-satu hotel di Yapen, Minggu 1 Desember 2024 dini hari.
Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iustitia Papua Kota Jayapura, telah mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan KDRT dan asusila oleh YB di Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, Senin 9 Desember 2024.
Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya. Masing-masing CR dan MRS. CR adalah kakak kandung korban sedangkan MRS, sopir pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Robert Teppy, anggota tim LBH Iustitia Papua Kota Jayapura, dalam keterangan pers di Jayapura, Senin 9 Desember 2024.
“Kita tunggu pemeriksaan saksi-saksi, agar kasus ini secepatnya bergulir, dilanjutkan proses pemanggilan dan permintaan keterangan hingga penangkapan dan penahanan YB. Bahkan korban juga ingin agar terlapor segera ditangkap dan ditahan,” ujar Robert.*** (Rilis)`