Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Jul 2024 19:03 WIT

Pemuda Rudapaksa Wanita Muda di Kota Jayapura, Ngaku Baru Sekali Beraksi


					Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick merilis kasus rudapaksa wanita muda, Senin 29 Juli 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Aparat Kepolisian Sektor Heram menangkap seorang pemuda berinisial NA (24) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap wanita muda berinisial RT (21) pada Minggu 19 Mei 2024.

Aksi rudapaksa terjadi di sebuah kamar kost di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Heram atas perbuatan cabul pada 22 Mei 2024.

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Heram. Dalam informasi, pelaku tengah berkendara menggunakan mobil pikap di kawasan Expo Waena.

“Jadi dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Heram dibantu dengan anggota penjagaan Polsek Heram bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Saat proses penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap anggota,” kata Bernadus.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pelaku mengaku aksi pertama kali melakukan aksi tersebut.

“Jadi pelaku dan korban ini tidak mempunyai hubungan sama sekali, dan aksinya ini baru pertama kali dilakukan. Pelaku sempat menganiaya korban agar dapat bersetubuh dengannya,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku setelah mendekam di rumah tahanan Polsek Heram. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Marak Pengeroyokan, Polres Kepulauan Yapen Gencarkan Patroli Humanis

14 September 2026 - 19:35 WIT

Bhayangkari Daerah Papua Tengah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Paniai

13 September 2026 - 13:01 WIT

Terduga Pelaku Penembakan 3 ASN Jayawijaya Teridentifikasi

11 September 2026 - 20:53 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan 3 ASN Jayawijaya

10 September 2026 - 23:07 WIT

Sadar Hukum, Warga Supiori Serahkan Senpi Rakitan Kaliber 9 mm dan 45 mm ke Polisi

10 September 2026 - 22:37 WIT

Tinjau Lokasi Cetak Sawah, KKB Tembak 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya

10 September 2026 - 00:23 WIT

Trending di PERISTIWA