Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 9 Jan 2025 20:23 WIT

Pemuda di Kota Jayapura Ditangkap Sebar Konten Asusila, Motif Trauma Masa Lalu


					Pelaku penyebar konten asusila di Kota Jayapura saat diamankan Tim Reserse Siber Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Pelaku penyebar konten asusila di Kota Jayapura saat diamankan Tim Reserse Siber Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Risal, menjelaskan penangkapan MH atas hasil informasi National Center or Missing Exploited Children (NCMEC).

Saat itu, NCMEC menemukan adanya akun email harissuryantof01@qmail.com alias pemilik, pengguna  atau penguasa nomor handphone dengan nomor +6281247695431. Sistemai2001@gmail.com dan harispadangsuryanto12@gmail.com.

Akun email tersebut mengupload foto atau gambar kelamin anak-anak perempuan di bawah umur. Akun juga mengupload video anak-anak perempuan dibawah umur yang sedang melakukan kegiatan seksual ke dalam akun google photo. Selain itu ada juga video pencabulan anak yang disimpan di google drive.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Waena Perumnas III Gang Bobara 2 nomor 117. Tepatnya di wilayah Distrik Heram Kota Jayapura sekitar pukul 19.20 WIT,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Tim Siber juga mengamankan barang bukti di rumah pelaku MH. Barang bukti dimaksud berupa ponsel, sim card, laptop, serta sejumlah pakaian dalam perempuan.

Menurut Syamsul, motif pelaku melakukan perbuatan, karena trauma masa lalu. Pelaku pernah mengalami pelecehan seksual sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 88 jo Pasal 761 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Proses penyidikan masih dilakukan. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap II) untuk proses sidang,” kata Syamsul. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua Kirim 30 Personel Buru Pembunuh 2 Tukang Senso di Yalimo

9 January 2025 - 21:16 WIT

Kapolda Papua Teken Pakta Integritas dan Serahkan DIPA 2025, Ini Pesannya

8 January 2025 - 21:45 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lapas Timika, Kurir Diupah Rp150 Ribu

8 January 2025 - 21:27 WIT

Polresta Jayapura Kota Gencarkan Edukasi Kamtibmas Lewat Para-para Numbay

6 January 2025 - 20:12 WIT

Polresta Jayapura Kota Pastikan Pelaku Kekerasan Balita Diproses Hukum

6 January 2025 - 19:25 WIT

Pasca Malam Tahun Baru, Polres Jayapura Polda Papua Intensifkan Patroli di Grimenawa

3 January 2025 - 18:46 WIT

Trending di PERISTIWA