KABARPAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat penegasan batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai. Lalu, batas wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.
Rapat digelar di aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis 26 September 2024 yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk S.Sos.,M.M.
Rapat dilakukan untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum pada batas integritas wilayah suatu daerah. “Penentuan batas wilayah juga untuk pemenuhan aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Ribka Haluk menjelaskan, dalam melakukan penegasan batas wilayah suatu daerah tidak akan menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat daerah tersebut.
“Dalam penegasan batas wilayah suatu daerah, semua hak-hak tidak akan terhapus. Mulai dari hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, serta hak adat pada masyarakat setempat di suatu daerah,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya rapat pembahasan penegasan batas wilayah, semua pihak dapat bekerjasama untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah batas daerah.
“Rapat ini diharapkan menjadi wadah untuk bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan terkait batas wilayah dengan arif dan bijaksana,” katanya. *** (Rilis Pemprov Papua Tengah)