Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 5 Dec 2023 10:31 WIT

Pemprov Papua Tengah Mulai Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW


					Peserta FGD KLHS RTRW Provinsi Papua Tengah. (Foto: Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Peserta FGD KLHS RTRW Provinsi Papua Tengah. (Foto: Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CO, Nabire– Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua menggelar Kick Off dan Fokus Grup Discussion Kesatu (FGD-1) dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Papua Tengah, yang diselenggarakan di Aula Gedung RRI, Selasa 5 Desember 2023. 

Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengungkapkan tujuan penataan ruang Provinsi Papua Tengah adalah mewujudkan Papua Tengah yang mandiri dan maju melalui optimalisasi industri yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di Tahun 2045. 

Dalam sambutan pj gubernur yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otonomi Khusus,Ukkas, S.Sos., M.KP menjelaskan dibutuhkan instrumen pengendali dan mitigasi yang disebut dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna mewujudkan penataan ruang yang memiliki konsep berkelanjutan.

Ribka Haluk menerangkan KLHS adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pencegahan atau mitigasi terhadap dampak-dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari penggunaan ruang untuk pembangunan. 

Dikatakannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat klhs untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan program. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis, yang mengamanatkan pembuatan dan pelaksanaan KLHS harus terintegrasi ke dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) serta dilaksanakan secara timbal balik antara perumusan materi muatan RTR dengan materi muatan KLHS.

“Maka kegiatan ini difokuskan untuk secara bersama-sama melakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang terbagi dalam tiga pilar yaitu isu lingkungan, isu ekonomi dan isu sosial budaya,” jelasnya.

Menurutnya, proses pembuatan KLHS bukan hanya suatu proses teknokratik atau ilmiah semata, melainkan juga proses deliberatif yang mengutamakan keterlibatan pemangku kepentingan.

Ia berharap pada FGD ini selain identifikasi pemangku kepentingan tetapi juga dapat dilakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dan identifikasi materi muatan kebijakan rencana program dalam rencana tata ruang yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup. *** (Sumber: Pemprov Papua Tengah) 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribka Haluk Sedih, APBD Mimika Besar Tapi Banyak Masyarakat Miskin

26 July 2024 - 21:44 WIT

Kunjungi Timika, Ketum PKK Pusat Sapa Anak-anak Kwamki Narama

26 July 2024 - 21:10 WIT

288 Calon Praja Papua Tengah Ikut Seleksi IPDN, Rebut 27 Kuota

25 July 2024 - 13:09 WIT

Puncak HAN 2024, Ribka Haluk Ajak Lindungi Anak dan Setop Bullying

23 July 2024 - 19:24 WIT

Dekranasda Papua Tengah Terbaik Ketiga dalam Pameran Forum PKP UMKM

23 July 2024 - 16:03 WIT

Puncak Jaya Sudah Kondusif, Ribka Haluk Minta Setop Sebar Hoaks

19 July 2024 - 21:47 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH