KABARPAPUA.CO, Wamena– Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Wosuok Demianus Siep melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua yang diwakili oleh Wakil Ketua KI Papua, Syamsuddin Levi dan anggota KI Papua, Andriani S. Wally, Rabu 25 Juni 2025 di Wamena.
Pertemuan yang dipimpin oleh Pj Sekda Papua Pegunungan dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan KI Provinsi Papua Pegunungan.
Anggota KI Papua, Andriani S Wally menyebutkan dalam pertemuan tersebut KI Papua sekaligus melakukan sosialisasi terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Dalam pertemuan juga membahas pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan,” katanya.
Selain itu, pertemuan juga membahas penyusunan daftar informasi publik, serta pembentukan Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan.
“Hasil dari pertemuan ini akan diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Komisi Informasi Papua dengan Pemprov Papua Pegunungan,” kata Adriani yang yang juga sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua.
Menurutnya, setelah penandatanganan nota kesepahaman,akan dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kepada OPD di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
“Kami akan melakukan pendampingan penyusunan daftar informasi publik dan langkah-langkah pembentukan KI Papua Pegunungan yang telah disetujui oleh Pj Sekda. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat mengakses informasi publik terhadap pemerintah” katanya.
Pj Sekda Papua Pegunungan Wasuok D Siep menyambut baik pertemuan yang dilaksanakan dan mendukung tahapan pembentukan KI Papua Pegunungan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. *** (Agris Wistrijaya)