Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KOTA JAYAPURA · 23 Jun 2025 20:51 WIT

Pemkot Jayapura Buka Suara soal Parkir Liar hingga Retribusi Sampah Rumah Tangga


					Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo usai membayar pajak di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co Perbesar

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo usai membayar pajak di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura. Foto: Natalya Yoku/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Roby Kepas Awi menyebutkan semua jenis retribusi di Kota Jayapura dikelola oleh13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Perwal No.69 Tahun 2024,  salah satunya retribusi sampah yang dikelola oleh DLHK.

Ia mengakui retribusi sampah hingga saat ini belum berjalan baik. Dari target Rp5 miliar tahun ini, sampai saat ini baru mencapai Rp300 juta.

“Retribusi kurang berjalan dengan baik, diharapkan OPD yang mengelola retribusi harus semangat untuk melakukan penagihan dan melaksanakan tanggung jawabnya, karena akhir tahun akan dicatat sesuai target atau tidak setiap OPD,” katanya,

Dia mengimbau kepada masyarakat dengan taat membayar pajak tepat waktu, berarti berkontribusi dalam pembangunan.

“Dengan membayar pajak tepat waktu , membantu pemerintah untuk pembiayaan dalam pembangunan di Kota Jayapura,” jelasnya, kepada wartawan di Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Senin 23 Juni 2025.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo usai membayar pajak mengajak masyarakat dan ASN berpartisipasi membayar pajak.

“Kota ini  berkembang karena pajak. Jika PAD terpenuhi, maka dapat dirasakan seluruh masyarakat,” katanya.

Parkir Liar

Termasuk parkir liar, Pemkot Jayapura akan membenahinya, salah satunya dengan membentuk tim keamanan terpadu, agar retribusi parkir bisa menjadi pemasukan bagi PAD Kota Jayapura secara baik.

“Ke depan akan dibentuk perusahaan daerah (PD) yang khusus mengelola retribusi parkir,” ujarnya.

Saat ini, tarif parkir di Kota Jayapura bervariasi, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2000 per satu kali parkir dan untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp4000 per satu kali parkir. Namun kadang kala pengelola parkir tidak dilengkapi dengan karcis yang seharusnya diberikan kepada pembayar parkir tersebut. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 1,414 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wali Kota Jayapura: Besok, Jalan Ringroad Sudah Bisa Digunakan

27 November 2025 - 23:16 WIT

Bantuan Tunai Kesra Cair! Penerima Manfaat di Kota Jayapura Terima Rp900 Ribu

27 November 2025 - 22:00 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura Ingatkan ASN Tak Lukai Hati Rakyat

25 November 2025 - 05:08 WIT

Pemkot Jayapura Gelar Orientasi Keamanan Pangan dan Standar Gizi bagi SPPG 

22 November 2025 - 01:01 WIT

Wakil Wali Kota Jayapura: Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan OAP

22 November 2025 - 00:46 WIT

Kerjasama Unhas, Pemkot Jayapura Kembangkan Potensi Pertanian dan Perikanan

6 November 2025 - 00:57 WIT

Trending di KABAR KOTA JAYAPURA