KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan membatasi penjualan minuman keras atau miras untuk menghindari gangguan keamanan.
Pembatasan penjualan miras tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024. Instruksi ini berlaku mulai masa tenang Pemilu pada 10 Februari 2024.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, instruksi ini merujuk hasil rapat bersama Forkopimda, Polresta serta KPU dan Bawaslu Kota Jayapura, Rabu 7 Februari 2024.
“Instruksi Wali Kota ini demi menciptakan penyelenggaraan Pemilu pada 14 Febuari 2024 dapat berlangsung dalam situasi yang aman, tentram dan tertib,” kata Frans Pekey.
Tempat Hiburan Malam Buka 3 Jam
Sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura, pembatasan penjualan miras berlaku bagi setiap toko penjual miras, tempat hiburan malam (THM), cafetaria, tempat karaoke hingga panti pijat.
Pembatasan berlaku hingga 16 Febuari 2024. Adapun pembatasan tersebut yakni toko penjualan miras tutup siang hari, sedangkan pada malam hari dibatasi dari pukul 19.00-21.00 WIT.
Sementara untuk tempat hiburan malam, jam buka mulai dari pukul 21.00 WIT hingga 00.00 WIT. “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan sebagaiamana yang telah diatur akan dikenakan sanski tegas,” katanya.
Frans Pekey meminta masyarakat turut membantu mengawasi pembatasan penjualan miras di Kota Jayapura. “Jika masyarakat menemukan pelanggaran segera laporkan lewat Plh Pamong Praja Kota Jayapura atau nomor kontak yang ada,” ucapnya. *** (Natalya Yoku)