KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura berencana mengalihfungsikan Asrama Port Numbay yang terletak di kawasan Padangbulan, tepatnya di Jalan Rauboria Padangbulan, Kota Jayapura sebagai rumah singgah bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengguna narkoba, anak jalanan, dan lansia terlantar.
Rencana ini ditandai dengan peninjauan langsung Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, bersama jajaran Dinas Sosial Kota Jayapura, Minggu, 5 Oktober 2025.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menyampaikan, pemanfaatan kembali bangunan asrama yang sudah lama tidak digunakan ini merupakan langkah nyata Pemkot Jayapura untuk menangani masalah sosial di Kota Jayapura.
“Hari ini kita tinjau karena asrama ini akan kita rehab dan perbaiki. Kita ingin jadikan tempat ini sebagai rumah singgah untuk menampung ODGJ yang selama ini ada di jalan-jalan. Ini gedung kosong milik pemerintah, jadi kita manfaatkan untuk kepentingan sosial,” katanya.
Abisai juga menyebut penanganan terhadap ODGJ dan masyarakat dengan masalah sosial lainnya akan dilakukan secara terpadu melalui Dinas Sosial Kota Jayapura. “Keberadaan ODGJ dan masyarakat rentan lainnya adalah tanggung jawab bersama pemerintah,” katanya.
Melalui Dinas Sosial Kota Jayapura, kata Abisai, pihaknya akan turun langsung menjemput mereka di jalan. “Menampung di sini, memberi pengobatan, pakaian, makanan, dan perawatan. Jika perlu, mereka akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan penanganan medis. Semoga Tuhan menolong, dan mereka bisa pulih serta kembali sehat,” ujarnya.
“Mereka ini bagian dari kita semua, saudara-saudara kita yang mungkin karena tekanan hidup atau masalah tertentu akhirnya mengalami gangguan dan Pemerintah wajib hadir untuk melindungi dan merawat mereka,” terangnya menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan, asrama tersebut akan mulai difungsikan sebagai rumah singgah pada Januari 2026.
“Asrama Putri Port Numbay ini akan kita fungsikan sebagai rumah singgah khusus bagi masyarakat Kota Jayapura yang mengalami permasalahan sosial, termasuk ODGJ, pengguna narkoba, anak jalanan, dan lansia terlantar. Mereka akan mendapat perawatan sementara dari tenaga medis dan pendamping sosial,” jelas Matius.
Matius juga mengatakan, asrama itu memiliki 15 kamar, dilengkapi dengan ruang kantor, kamar mandi, dan dapur umum. “Dari sisi fasilitas, beberapa bagian memang perlu dibenahi sebelum digunakan. Setelah siap, kita akan langsung aktifkan,” bebernya.
Untuk memperkuat pelayanan, kata Matius, pihaknya juga berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lokasi rumah singgah tersebut.
“UPTD Rumah Singgah ini nantinya akan melayani berbagai kelompok rentan seperti ODGJ, korban penyalahgunaan narkoba, anak jalanan, dan lansia terlantar,” sebutnya.
Dukungan Pemilik Hak Ulayat
Dukungan juga datang dari pihak pemilik hak ulayat, Herman Deda, yang menjelaskan, bahwa asrama ini dulunya diperuntukkan bagi Putri Port Numbay, namun sempat terbengkalai sejak mengalami kebakaran pada tahun 2016.
“Sejak asrama terbakar, belum difungsikan kembali. Saya sebagai pemilik hak ulayat sempat mengelola tempat ini untuk kos bagi pelajar yang membutuhkan tempat tinggal,” kata Herman.
Herman mengungkapkan, pemerintah kini akan kembali memfungsikan asrama tersebut, dan pihak keluarga pemilik hak ulayat siap bekerja sama sepanjang hak-hak mereka tetap diperhatikan.
“Sertifikat bangunan ini sudah terbit sejak tahun 2004, tetapi belum ada pelepasan resmi. Kami berharap pemerintah membangun komunikasi dengan keluarga pemilik hak ulayat agar proses pemanfaatan berjalan baik. Kami dukung program pemerintah, hanya saja perlu ada kesepahaman bersama,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Herman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para penghuni yang masih menempati bangunan tersebut.
“Kami akan komunikasikan dengan anak-anak yang masih tinggal di sini supaya Desember nanti mereka sudah bisa keluar dan mencari tempat lain, sehingga bangunan ini bisa segera diserahkan kembali kepada pemerintah,” terangnya. ***(Natalya Yoku)




















