Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 2 Oct 2024 21:43 WIT

Pemkab Yapen Harap Rakor GTRA Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat


					Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Pj Bupati Kepulauan Yapen, Suzana Wanggai foto bersama usai membuka Rakor GTRA, Rabu 2 Oktober 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui –  Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Suzana D. Wanggai membuka Rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu 2 Oktober 2024.

Rapat digelar di Gedung Silas Papare Serui dengan mengusung tema “Penguatan sinergitas lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kepulauan Yapen”

Rakor Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dimana pertemuan ini terkait penyelesaian kendala seperti kepemilikan tanah.

Penjabat Bupati Suzana Wanggai menyampaikan apresiasi pelaksanaan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2024. Menurut dia, koordinasi ini sebagai langkah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Ia berharap lewat rakor GTRA dapat terbentuknya wadah yang merangkul semua pihak yang berkepentingan.

“Kami harap adanya peningkatan kapasitas kelembagaan mengenai regulasi-regulasi dasar hukum berbagai tantangan yang dapat menghambat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Kemudian juga soal pendaftaran tanah ulayat di Kepulauan Yapen,” ucapnya.

Suzana berpesan kepada gugus tugas agar terus berkolaborasi dan membangun sinergitas sehingga permasalahan kepemilikan tanah dapat diselesaikan. Hal ini juga demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

“Adanya tumpang tindih klaim tanah adat antar suku atau warga. Ketidakjelasan struktur adat sehingga tidak dapat menentukan subjek yang memiliki keabsahan untuk diakui masyarakat dan negara. Kami harap dapat terselesaikan,” pungkasnya. ** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kepulauan Yapen Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

5 December 2025 - 08:26 WIT

Empat Distrik di Yapen Masuk Usulan Pembangunan Kampung Nelayan

5 December 2025 - 07:30 WIT

126 Guru Honorer SD di Kepulauan Yapen Ikut Pelatihan Kurikulum Merdeka Belajar

5 December 2025 - 00:27 WIT

Tekan Stunting di Kurudu dan Ampimoi, Wabup Kepulauan Yapen Salurkan Program GENTING

3 December 2025 - 21:33 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Sampaikan Pesan Natal dan Ajak Dukung Penanggulangan AIDS

3 December 2025 - 20:39 WIT

Terobosan Pemkab Yapen Antisipasi Kenaikan Pangan Jelang Nataru

2 December 2025 - 22:36 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN