Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 23 Jan 2024 18:49 WIT

Pemkab Yapen Apresiasi Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024


					Sosialisasi netralitas TNI di Yapen Waropen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal Perbesar

Sosialisasi netralitas TNI di Yapen Waropen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal

KABARPAPUA.CO, Serui– Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam Manderi yang diwakili Asisten III Sekda, Wahyudi Irianto mengapresiasi sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang ditandai dengan Deklarasi Pemilu Damai di Aula Jenderal Sudirman Kodim 1709 Yapen Waropen (Yawa).

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Ferdinand Y Pieter, Ketua Bawaslu Hofni Mandripon, forkopimda, pimpinan OPD, tokoh adat , tokoh agama, hingga perwakilan partai politik dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini yang bermanfaat dan menambah pemahaman serta pengetahuan, guna menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas pada Pemilu 2024,” kata Wahyudi Irianto, Selasa 23 Januari 2024. 

Kodim 1709 Yawa meyakini sosialisasi pemilu damai dapat mewujudkan pemilu aman, tertib dan berintegritas di Kabupaten Yapen dan Waropen.

“Ada sejumlah kerawanan pada Pemilu di daerah Yawa, di antaranya saat masa kampanye dan pendistribusian logistik,” kata Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto.

Walau begitu, TNI/Polri akan terus bekerjasama menjaga keamanan serta ketertiban pda Pemilu 2024 yang akan berlangsung serentak 14 Februari 2024.

Berikut sejumlah point Netralitas TNI pada Pemilu 2024 :

  1. Tidak memihak dan tidak memberikan dukungan pada partai politik manapun beserta pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
  2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
  3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak Individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
  4. Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
  5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis memihak dan memberi dukungan partai politik dan Paslon yang diusung.

(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPRK Kepulauan Yapen Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

5 December 2025 - 08:26 WIT

Empat Distrik di Yapen Masuk Usulan Pembangunan Kampung Nelayan

5 December 2025 - 07:30 WIT

126 Guru Honorer SD di Kepulauan Yapen Ikut Pelatihan Kurikulum Merdeka Belajar

5 December 2025 - 00:27 WIT

Tekan Stunting di Kurudu dan Ampimoi, Wabup Kepulauan Yapen Salurkan Program GENTING

3 December 2025 - 21:33 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Sampaikan Pesan Natal dan Ajak Dukung Penanggulangan AIDS

3 December 2025 - 20:39 WIT

Terobosan Pemkab Yapen Antisipasi Kenaikan Pangan Jelang Nataru

2 December 2025 - 22:36 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN