KABARPAPUA.CO, Asmat–Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat memulangkan G, remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga bekerja pada salah satu tempat hiburan malam (THM) di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat.
Pemulangan G dikawal langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Asmat, bersama kepolisian setempat.
Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Asmat, Rosalina Kamitik menjelaskan G, sebelumnya dikabarkan hilang oleh keluarganya. Pihak keluarga melaporkan kehilangan anaknya pada Polda Sulawesi Selatan pada Juni 2024.
“Kami mendapatkan informasi kehilangan seorang anak tersebut dan melakukan pencarian dan didapat yang bersangkutan bekerja di THM,” jelasnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Dari keterangan G, dirinya sudah bekerja di THM sejak sebulan lalu atas inisiatif pribadi. “G menyampaikan, dia datang sendiri ke Asmat dan bekerja di THM,” kata Rosalina.
Saat ini, G telah dibawa ke Merauke pada Minggu 18 Agustus 2024 dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Papua Selatan dan selanjutnya akan dipulangkan kepada orang tuanya.
Kepada kabarpapua, G mengaku kedatangannya ke Asmat diajak oleh sepupunya yang lebih dulu sudah bekerja di THM.
“Saya mendapatkan chat dari teman, bahwa bekerja di Asmat sangat menjanjikan, sehingga saya berangkat ke Asmat dan bekerja,” katanya.
Remaja G tersebut mengaku baru lulus SMP dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. “Saya malas sekolah, cukup lulus SMP saja,” ujarnya.
Data dari Dinas Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Asmat menyebutkan kasus anak di bawah umur yang bekerja di THM, bukan baru kali ini saja. Kasus serupa pernah ditemukan pada 2020. Dinas setempat akhirnya memulangkan anak di bawah umur yang bekerja di THM kepada orang tuanya.
“Tahun ini, menjadi temuan kedua adanya kasus anak di bawa umur yang bekerja di THM,” Rosalina menambahkan. *** (Abdel Syah)