Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 24 Apr 2024 21:34 WIT

Pemalsu Pas Lintas Batas Papua Nugini di Jayapura Ditangkap, Dokumen Dijual Rp100 Ribu


					Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menunjukkan pas lintas batas PNG palsu, Rabu 24 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menunjukkan pas lintas batas PNG palsu, Rabu 24 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Jayapura menangkap pria asal Hamadi, Kota Jayapura, Papua berinisial ML atas pemalsuan dokumen pas lintas batas Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyampaikan pelaku ditangkap saat mengurus izin pembuatan kartu lintas batas Papua Nugini pada Rabu 24 April 2024.

Penangkapan ini setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap warga Papua Nugini yang ditangkap Satrol Lantamal X Jayapura, pada 27 Maret 2024. WNA Papua Nugini ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ML menjual kartu pas lintas batas palsu seharga Rp100 ribu. “Kebangsaan warga PNG ternyata pengakuan bahwa kartu itu dari keluaran PNG indentitas kewarganegaraan diberikan dan bayar kepada ML,” ungkapnya.

Akmal mengatakan, pihaknya akan menyerahkan pelaku pemalsuan dokumen ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah serahkan langsung pelaku untuk pengembangan lanjutan ke tingkat penyelidikan. Selanjutnya  menyerahkan proses penyidik kepada pihak Kepolisian  untuk penanganannya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapiura Kota, Kompol Agus F Pombos menyatakan telah menerima terduga pelaku dari Imigrasi terkait pemalsuan pas lintas batas Papua Nugini.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu surat laporan keberatan dari konsulat tekait pembuatan kartu pas lintas batas PNG palsu. “Kita masih menunggu ada laporan keberatan dari konsulat sendiri laporan keberatan,” ucapnya.

Sementara soal modus pelaku, Agus mengaku belum melakukan klarifikasi mendalam. “Belum kita dapat, masih wawancara biasa belum melakukan klarifikasi mendalam,” ujarnya.

Meski demikian, pelaku ML bakal terancaa Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT