KABARPAPUA.CO, Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah selesai melakukan pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua. Pelimpahan aset ini merupakan 1 dari 12 roadmap yang diberikan Kemendagri kepada Pj Gubernur Dr. Ribka Haluk, S.Sos,MM.
“Kita patut bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” ungkap Ribka Haluk, Rabu 5 Juni 2024.
Ribka Haluk menjelaskan, pelimpahan aset dari Provinsi Papua (induk) merupakan perintah UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
“Kita diberikan waktu maksimal 3 tahun untuk menyelesaikan pelimpahan aset dari provinsi induk. Namun kita bersyukur berkat keras seluruh tim, pelimpahan aset ini bisa kita selesaikan tidak lebih dari 2 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan surat Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun 8 Februari 2023 tentang penyerahan data aset sesuai neraca barang milik daerah (BMD) Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah dengan nilai aset Rp 2.693.173.077.676.
Kemudian ia menugaskan BPKAD Bidang BMD Provinsi Papua Tengah untuk melakukan inventarisasi dan validasi data. “Proses inventarisasi dan validasi ini dilakukan III tahap, yang kini telah selesai dikerjakan untuk tim,” terang Ribka Haluk.
Adapun yang dikerjakan di tahap I, lanjut Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah berupa 4 Samsat yang terdiri dari bidang tanah, 402 peralatan dan mesin, 30 gedung dan bangunan, 3 jalan irigasi dan jembatan.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) terdiri dari 7 gedung dan bangunan serta 10 jalan irigasi dan jembatan. Lalu, Dinas PUPR berupa 16 jalan irigasi dan jembatan serta 1 konstruksi dalam pengerjaan. “Adapun total pelimpahan aset tahap I senilai Rp 908.328.147.396,” bebernya.
Untuk tahap II, kata Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, berupa 1 bidang tanah dan 1 bidang gedung dan bangunan. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip berupa 1 bidang tanah, 53 peralatan dan mesin serta 1 bangunan dan gedung.
Kemudian, Dinas Kehutanan dan Pertanian dan Pangan berupa 1 bidang tanah, 1 peralatan dan mesin serta 3 gedung dan bangunan. “Untuk tahap II pelimpahan aset senilai Rp 8.912.315.577,” pungkasnya.
Sedangkan untuk tahap III, lanjut Ribka Haluk, aset dari Dinas Kelautan dan Perikanan, berupa aset tanah senilai Rp 1.480.000.000. Kemudian, aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp 12.615.234.126. Aset tetap jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 11.804.465.339 atau dengan total keseluruhan Rp. 24.899.699.465.
Ribka Haluk berharap seluruh staf dan pegawai di lingkungan Provinsi Papua Tengah dapat menjaga dan merawat aset dengan baik. “Aset ini harus bisa kita pergunakan dengan baik, untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,”pesannya. *** (Siaran Pers)