KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku teror pembakaran Pasar Youtefa berinisial RN (27). Pelaku tertangkap di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin 8 Januari 2024.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara Polri dan TNI. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Agus F Pombos.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV. Dari penyelidikan mengerucut pada RN,” ungkap Victor dalam keterangan pers, Rabu 10 Januari 2024.
Victor menyebut motif pelaku melakukan pembakaran untuk membuat kegaduhan atau kekacauan di Kota Jayapura. “Kami masih akan kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” katanya.
Pelaku Konsumsi Miras Sebelum Beraksi
Aksi pembakaran ini berawal saat RN mengonsumsi minuman keras di seputaran Gor Waringin Kotaraja. RN kemudian bergerak menuju TKP pertama di warung makan sebelah Kali Acai sekitar pukul 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.
Pelaku lalu membakar sebuah truk di lokasi kedua sekitar Pukul 05.30 WIT. Kemudian pukul 05.44 WIT, pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.
Beberapa menit kemudian tepatnya pukul 06.00 WIT, pelaku membakar sepeda motor milik warga di Kompleks Pemukiman Pasar Youtefa. Lalu, berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah di sekitar lokasi.
Los Pakaian Bekas Pasar Youtefa Jadi Target Terakhir
Usai membakar rumah, pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas pada pukul 06.40 WIT. Selainjutnya pukul 07.45 WIT, pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura.
“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan. Sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini.
Polresta Jayapura Kota kini telah menahan pelaku. Atas perbuatannya pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *** (Achmad Syaiful)