KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito meminta masyarakat mengawasi proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan Danramil Supiori Utara, Lettu AB.
Pangdam berkomitmen untuk menangani kasus tersebut. Rudi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk publik.
“Kasus ini dalam proses hukum. Apabila ada prajurit yang terbukti bersalah, kami akan melaksanakan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rudi di Jayapura, Selasa (25/2/2025).
Jenderal TNI lulusan Akmil 1994 itu bahkan mempersilakan wartawan ataupun masyarakat umum mengawal kasus ini, mulai dari proses penyidikan di Kodam hingga persidangan di pengadilan militer.
“Silakan para wartawan mengawal kasus ini. Bagaimana putusannya dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kodam setelah P21, kami akan serahkan ke Oditurat Militer (Otmil),” jelasnya.
Dari Otmil, jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), maka akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Di situ nanti akan disidangkan. “Silakan dikawal perjalanan kasus ini,” kata Rudi.
Sebagai Pangdam, Rudi menyatakan, bahwa tugasnya adalah menyiapkan penasihat hukum bagi prajurit yang menghadapi masalah hukum, bukan untuk menutupi masalah.
“Saya selaku Pangdam hanya menyiapkan kuasa hukum karena itu prajurit saya. Tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum, bukan untuk menutupi masalah. Itu aturan yang berlaku, setiap prajurit yang memiliki masalah hukum, tugas Pangdam adalah menyiapkan penasihat hukum, karena kami punya Kumdam (Kumandan Daerah Militer),”terangnya.
Ia juga menekankan bahwa sidang pengadilan militer akan berlangsung terbuka, sehingga publik dapat mengikuti perkembangan kasus ini.
“Sidang tidak tertutup, itu sidang terbuka, silahkan saja dikawal. Pelaku akan disanksi sesuai perbuatan masing-masing, sesuai proses hukum yang berjalan. Kami tidak akan menutup-nutupi prajurit yang salah,” Rudi berujar.
Namun, jika ada prajurit kami yang sebenarnya tidak bermasalah, kami akan membela habis-habisan. Tetapi jika ada prajurit kami yang bermasalah, ya proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Lettu AB diduga menganiaya seorang perempuan berinisial D hingga menghembuskan napas terakhir. Sebelum meninggal dunia, korban dirawat di Rumah Sakit Biak Numfor dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIT. *** (Katharina)