KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Papua bersama Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian besar-besaran terhadap dua nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Jayapura sejak 5 Januari 2026.
Kedua korban, yakni Agus Salim dan Sa’dai dilaporkan hilang setelah berangkat memancing ikan tuna di sekitar rumpon yang berjarak 42 mil laut dari daratan. Kekhawatiran keluarga memuncak setelah keduanya tak kunjung kembali hingga melewati durasi melaut yang biasanya hanya empat hari.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menjelaskan kepolisian setempat telah menerima laporan resmi dan segera berkoordinasi dengan Basarnas untuk langkah evakuasi.
“Personel Dit Polairud telah berkoordinasi dengan Kapten Kapal SAR Jayapura sejak Minggu malam. Tim gabungan sempat bergerak ke lokasi rumpon menggunakan Sea Rider, namun terkendala cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang tinggi,” ujar Kombes Cahyo saat memberikan keterangan di Mako Polda Papua, Senin 12 Januari 2026.
Fokus Pencarian ke arah barat berdasarkan analisis Search and Rescue Map (SARMAP), pergerakan arus dan gelombang laut saat ini mengarah ke barat. Oleh karena itu, pada pencarian lanjutan yang dimulai Senin pagi pukul 08.30 WIT, tim memperluas jangkauan pencarian.
“Fokus pencarian dimulai dari lokasi awal korban memancing (rumpon), kemudian menyisir ke arah barat menuju wilayah perairan Sarmi menggunakan kapal SAR Jayapura,” lanjut Kabid Humas.
Polda Papua mengeluarkan imbauan keras kepada para nelayan agar lebih waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem di perairan Papua.
“Kami meminta para nelayan untuk selalu memastikan kesiapan alat keselamatan dan menjaga komunikasi rutin dengan keluarga atau otoritas pelabuhan. Langkah antisipasi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di laut,” tegas Kombes Cahyo.
Hingga berita ini diturunkan, Dit Polairud Polda Papua dan Tim SAR Gabungan berkomitmen untuk terus memaksimalkan sumber daya yang ada hingga kedua korban ditemukan. *** (Katharina/rilis)
























