Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Apr 2025 21:47 WIT

Ondoafi Yoka Somasi Uncen hingga Kemenkes, Begini Penjelasannya


					Ketua Firma Hukum, Aloysius Renwarin, SH, MH didampingi  Fabian S Hutubessy, SH saat keterangan pers di kantornya. Foto: Katharina/Kabarpapua.co Perbesar

Ketua Firma Hukum, Aloysius Renwarin, SH, MH didampingi  Fabian S Hutubessy, SH saat keterangan pers di kantornya. Foto: Katharina/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ondoafi Yoka, David Ricky Mebri melayangkan somasi kepada Universitas Cendrawasih (Uncen), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Somasi dilayangkan atas  dugaan penyerobotan tanah adat di Distrik Kota Baru, kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih.  Atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, David Mebri meminta pembayaran ganti rugi tanah adat senilai Rp64 miliar lebih.

Kuasa hukum David Mebri, Aloysius Renwarin dan partners menjelaskan somasi dilayangkan terhitung 22 April 2025 hingga 14 hari ke depan untuk pihak tersomasi membereskan segala kewajibannya.

Menurut Aloysius, pelepasan tanah yang diberikan sejak 19 Mei 1993 dengan luasan 99.998 m2 atau 9,9 hektar ditujukan untuk dijadikan Perumahan Universitas Cenderawasih, bukan untuk pelepasan tanah adat pembangunan Rumah Sakit Vertikal Universitas Cenderawasih.

“Uncen, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan tanah adat milik keluarga David Ricky Mebri dari keturunan Mesak Mebri yang merupakan pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Yoka Hebeibulu,” kataKetua Firma Hukum, Aloysius Renwarin, SH, MH didampingi  Fabian S Hutubessy, SH, Tusiran Sukur, SH, MH dan Ignatius Materey, SH saat ditemui wartawan di Jayapura, Selasa 22 April 2025

Kronologi Pelepasan Tanah

Pada 19 Mei 1993,   terdapat bukti Berita Acara Pelepasan tanah adat dengan luasan 99.998 m2 atau 9,9 hektar yang ditunjukan oleh Uncen. Bukti Berita Acara Pelepasan tersebut adalah surat berita acara pelepasan tanah adat yang sekarang dijadikan Perumahan Universitas Cenderawasih, bukan pelepasan tanah Adat Untuk pembangunan Rumah Sakit Vertikal Universitas Cenderawasih.

Tahun 2023, Uncen melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengajukan penerbitan sertifikat hak pakai terhadap tanah seluas 6,4 hektar atau 64.215 m2 meter persegi yang berlokasi di Distrik Kota Baru, kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. 

Sertifikat Hak Pakai tersebut terbit pada 13 Januari 2023, dengan nomor sertifikat 26.01.03.09.4.00041. Sertifikat tersebut diterbitkan dengan tanpa adanya Surat Pelepasan Adat dari Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo yang merupakan pemilik sah tanah adat wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan David Ricky Mebri, tanah yang kini menjadi objek lokasi pembangunan Rumah sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih, awalnya masuk ke dalam proyek 70 hektar pengembangan kampus Uncen, namun akhirnya proyek pengembangan dengan luasan tanah 70 hektar itu dibatalkan dan dipindahkan ke Perumnas 3, Waena Kota Jayapura yang sekarang menjadi kampus Uncen bagian atas.

Alasan dari pembatalan itu  karena tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat adat soal harga pelepasan. Kedua, Uncen sadar yang menilai lokasi tersebut utara perumahan Uncen adalah rawa dan sulit dikembangkan. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kanguru Tanah

7 May 2025 - 18:50 WIT

Longsor di Kimbeli Tembagapura, 9 Rumah Rusak

6 May 2025 - 18:54 WIT

Jelang Sidang MK, Polres Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia untuk Ciptakan Keamanan

3 May 2025 - 00:16 WIT

Polresta Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kota Jayapura

2 May 2025 - 19:36 WIT

Warga Papua Nugini Tertangkap Tangan di Jayapura Bawa Ganja Siap Edar

1 May 2025 - 16:50 WIT

Direktorat Narkoba Polda Papua Tangkap Residivis Narkoba di Kota Jayapura

30 April 2025 - 20:28 WIT

Trending di PERISTIWA