Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Mar 2024 13:51 WIT

Nasib WNA PNG Barter Ganja dengan Senpi di Jayapura, Terancam 12 Tahun Penjara


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan senpi rakitan milik WAN PNG hasil barter ganja, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menunjukan senpi rakitan milik WAN PNG hasil barter ganja, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Papua Nugini berinisial RM kini meratapi nasib usai tertangkap memiliki senjata api (senpi) rakitan.

RM ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Polresta Jayapura Kota di seputaran Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, 24 Februari 2024.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon membenarkan kasus pemilikan senjata api rakitan oleh warga PNG berinisial RM. Dari keterangan awal, pelaku mengaku senpi tersebut hasil barter ganja di Pelabuhan Jayapura pada 20 Februari 2024.

“Awalnya ada informasi soal warga yang memiliki senjata api dan amunisi pada Minggu 24 Februari 2024. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk RM di kawasan Pasar Hamadi,” jelasnya, Sabtu 30 Maret 2024.

Dalam keterangannya, pelaku RM mengaku membarter ganja dengan pria asal Papua Barat berinisial MLM dengan 9 paket ganja senilai Rp30 juta. Sementara senpi hasil barter rencananya akan dijual di PNG seharga Rp 70 juta.

“Kami telah memasukan MLM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga akan membawa senpi ke Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik. Untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” katanya.

Terkait kasus ini, Polresta Jayapura Kota telah menetapkan RM sebagai tersangka dengan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana.  Seperti halnya pengungkapan yang sekarang ini sedang kita release merupakan informasi dari masyarakat,” ujar Victor.*** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA