KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal Papua Nugini berinisial RM kini meratapi nasib usai tertangkap memiliki senjata api (senpi) rakitan.
RM ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Polresta Jayapura Kota di seputaran Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, 24 Februari 2024.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon membenarkan kasus pemilikan senjata api rakitan oleh warga PNG berinisial RM. Dari keterangan awal, pelaku mengaku senpi tersebut hasil barter ganja di Pelabuhan Jayapura pada 20 Februari 2024.
“Awalnya ada informasi soal warga yang memiliki senjata api dan amunisi pada Minggu 24 Februari 2024. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk RM di kawasan Pasar Hamadi,” jelasnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Dalam keterangannya, pelaku RM mengaku membarter ganja dengan pria asal Papua Barat berinisial MLM dengan 9 paket ganja senilai Rp30 juta. Sementara senpi hasil barter rencananya akan dijual di PNG seharga Rp 70 juta.
“Kami telah memasukan MLM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga akan membawa senpi ke Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik. Untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” katanya.
Terkait kasus ini, Polresta Jayapura Kota telah menetapkan RM sebagai tersangka dengan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana. Seperti halnya pengungkapan yang sekarang ini sedang kita release merupakan informasi dari masyarakat,” ujar Victor.*** (Imelda)