KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polda Papua mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menjamin hak konsumen. Sebab jika dilanggar, pelaku usaha bisa dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Imbauan ini ditekankan Polda Papua guna memberikan perhatian khusus bagi perlindungan konsumen, selebih pada momen Ramadan. Konsumen juga diajak jeli untuk mengecek tanggal kedaluwarsa barang dan kondisi kemasan, terutama pada paket-paket parcel lebaran.
“Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito.
Untuk memastikan hak konsumen tetap terjaga, Polda Papua rutin melaksanakan sidak ke pasar-pasar, gudang distributor, hingga pusat perbelanjaan. Termasuk mengerahkan Bhabinkamtibmas melalui door-to-door system untuk memantau harga di pasar tradisional dan menyerap keluhan masyarakat secara langsung dan juga tim Patroli Siber yang terus memantau media sosial untuk mencegah isu-isu yang memicu panic buying pada momen Ramadan hingga Lebaran nantinya.

“Hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan stok pangan untuk wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan aman untuk tiga bulan ke depan, atau hingga dua bulan setelah Lebaran,” ujar Kabid Humas, Rabu 25 Februari 2026.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Papua, Anton Yoas Imbenai menyampaikan pemerintah telah memanggil 12 distributor besar di Jayapura untuk memastikan kepastian stok, sebagai tindak lanjut sidak gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua pada Kamis 26 Februari 2026.
“Pemerintah hadir untuk menjamin kenyamanan masyarakat. Jika ditemukan permainan harga atau penimbunan, kami tidak segan mencabut izin usaha setelah melalui prosedur teguran,” tegas Anton. *** (Katharina)


















