Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 25 Feb 2025 23:45 WIT

Mogok Mengajar, Plt Kadispen Keluarkan Surat Teguran Kepada Kepsek Guru SDN Inpres Doyo


					Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP. (Foto dok: jayapurakab.go.id)
Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP. (Foto dok: jayapurakab.go.id)

KABARPAPUA.CO, Jayapura – Adanya aksi mogok mengajar yang dilakukan para guru di SD yang diduga diperintah langsung oleh Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru untuk menuntut hak-hak guru yang belum dibayarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi telah memanggil Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru.

Pemanggilan sudah dilakukan kepada kepala sekolah dan guru-guru dan sudah bicara mengapa guru-guru mogok mengajar, kata Sekda Hana Hikoyabi saat ditanya di Sentani, Selasa, 25/02/2025.

Selain melakukan pemanggilan, Plt KADISPEN juga sudah mengeluarkan surat teguran terhadap Kepala SD Negeri Inpres Doyo Baru.

“Kami sudah keluarkan surat teguran. Mungkin (surat teguran) itu sudah diantar ke sana, baik itu surat teguran dari Sekda maupun (Plt) Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Bila surat (teguran) itu tidak ditanggapi, ya kita ada sanksi yang tegas. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para guru di SD Negeri Inpres Doyo Baru melakukan aksi mogok mengajar sejak 10 Februari 2025 lalu hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi Kepala SDN Inpres Doyo Baru, Grace G. Mehue mengatakan, sejak tahun 2012, hak-hak guru tidak pernah direalisasikan dengan baik oleh pemerintah setempat. Menurut Grace Mehue, pembayaran hak guru sejak saat itu tidak pernah tuntas. Para guru juga tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR).

“Sebenarnya beberapa kali para guru melakukan aksi demo (untuk menuntut) hak-hak dan juga kebutuhan guru. Aksi (mogok) itu memuncak dari akumulasi semua ketidakseriusan pemerintah daerah (untuk) memenuhi hak-hak guru,” ungkapnya. ***(jayapurakab.go.id)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Yusuf Yambe Yabdi Dilantik Jadi Plt Sekda Kabupaten Jayapura

3 October 2025 - 20:07 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 October 2025 - 19:58 WIT

Pengembangan Kakao dan Padi Jadi Komoditas Prioritas di Kabupaten Jayapura

30 September 2025 - 22:52 WIT

Pemkab Jayapura Minta Masyarakat Perlu Waspadai Aksi Kriminalitas

30 September 2025 - 21:40 WIT

Kolaborasi Pemkab Jayapura- TNI AU Silas Papare Wujudkan Pangan Murah

27 September 2025 - 15:08 WIT

Bupati Berkantor di Dinas Kesehatan Jayapura

25 September 2025 - 21:58 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA