Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 11 Sep 2025 13:55 WIT

MK Lanjutkan Sidang PHPU Pilgub Papua, NSL: Momentum BTM-CK Buktikan Kecurangan PSU


					Direktur Eksekutif NSL Political Construal and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Luli . Foto: Dok Pribadi Perbesar

Direktur Eksekutif NSL Political Construal and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Luli . Foto: Dok Pribadi

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Mahkamah  Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sengketa pemilihan kepala daerah atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK menjadwalkan sidang sengketa pilkada dengan agenda pembuktian lebih lanjut bagi Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 12 September 2025.

Direktur Eksekutif NSL Political Construal and Strategic Campaign, Nasarudin Sili Luli menjelaskan ada kemungkinan semua pihak termasuk pihak pemohon (BTM -CK) bisa menghadirkan ahli, saksi, dan surat, diperhatikan  dan diperhitungkan. “Saksi atau ahli yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas, bukan terpaku pada kuantitas,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke kabarpapua.co. Kamis 11 September 2025.

Pakar politik ini menegaskan Mahkamah tak akan memberi ruang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara yang perlu disidangkan dengan waktu yang terbatas. Demikian pula, untuk keterangan ahli. yang menjadi prioritas Mahkamah meminta agar supaya seluruh pihak termasuk pemohon (BTM-CK) dapat menghadirkan saksi yang relevan dengan perkara. Dan hanya menghadirkan ahli yang bisa menjelaskan hal-hal prinsip, teori, atau ide besar yang relevan dengan perkara yang dihasilkan

“Jangan sampai pemohon (BTM -CK) hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu kan tidak relevan,” kata Nasarudin. 

Meski begitu, sesuai peraturan MK, Mahkamah tetap memberi ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu, bila ingin dan merasa perlu menghadirkan saksi dan ahli. “Tetapi, akan lebih baik bila setiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.” 

“Sidang lanjutan pembuktian ini menjadi momentum dan mimbar  terbuka untuk membuktikan semua dalil tentang kecurangan yang terjadi selama proses PSU Pilkada Papua,” Nasarudin menjelaskan. *** (rilis)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Analisis Pakar Politik: Soal Reformasi Jilid II

18 June 2026 - 22:52 WIT

Jaga Hak Pilih 2029, Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Aktif Koordinasi ke Disdukcapil

15 June 2026 - 14:43 WIT

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Semua Parpol Tertib Administrasi

8 June 2026 - 12:18 WIT

Purnawirawan TNI-Polri di Papua Siap Kawal Kemakmuran Rakyat

2 June 2026 - 22:48 WIT

Bahlil Lahadalia Bertekad Maju Caleg Lewat Dapil Papua di Pemilu 2029

25 April 2026 - 19:05 WIT

Nancy Raweyai Pertanyakan Substansi Kunjungan Wapres RI di Papua Tengah

23 April 2026 - 11:22 WIT

Trending di POLITIK