Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 17 May 2024 20:37 WIT

Miris! Siswi 13 Tahun di Jayapura Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Seorang siswi di Kota Jayapura, Papua menjadi korban persetubuhan pacarnya berinisial MCA (17). Tak hanya itu, korban yang masih berusia 13 tahun juga dijual ke pria hidung belang.

Kekerasan dan eksploitasi seksual ini terjadi di salah satu hotel kawasan Waena, Kota Jayapura, Papua. Kasus ini dalam penanganan kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/319/IV/2024/Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024.

“Pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih. Mereka checkin di hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April. Mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, Jumat 17 Mei 2024.

Victor menjelaskan, korban awalnya yang masih berstatus pelajar menolak melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar. Namun, pelaku memaksa secara berulang-ulang hingga korban menuruti kemauan kekasihnya.

Usia menyetubuhi korban, pelaku mencoba mencari keuntungan dengan menawarkan korban di media sosial kepada pria hidung belang. “Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkannya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata Victor, korban dijual ke pria hidung belang pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku. Hasilnya dari kencan ranjang dengan menjual jasa seksual korban dibagi bersama. “Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.

Victor juga mengungkapkan adanya indikasi perbuatan pidana sebagaimana laporan awal pihak keluarga korban. Pelaku dilaporkan membawa lari anak dari pelapor atau korban selama 3 hari.

“Jadi setelah pencarian melalui penyelidikan, anggota mendapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku yang memesan jasa melalui aplikasi tadi (media sosial),” bebernya.

Polresta Jayapura Kota saat ini masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i, Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Santer Isu Pengungsian di Distrik Oksop Pegubin, Satgas Damai Cartenz: Tidak Benar

15 January 2025 - 23:59 WIT

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nabire, 13 Paket Ganja Siap Edar Disita

15 January 2025 - 23:16 WIT

Hari Dharma Samudera, Lantamal X Jayapura Tabur Bunga Kenang Jasa Pahlawan

15 January 2025 - 18:44 WIT

Aske Mabel Berulah, Satgas Damai Cartenz Fokus Buru KKB Papua di 2 Provinsi

15 January 2025 - 00:21 WIT

Gencarkan Patroli, Polda Papua Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

14 January 2025 - 18:51 WIT

Polda Papua-Satgas Damai Cartenz Sinergi Ungkap Penembakan Warga di Yalimo

14 January 2025 - 18:33 WIT

Trending di PERISTIWA