Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 11 Dec 2023 17:46 WIT

Militan KNPB Jadi Pelaku Pembakaran Kantor Pemkab Jayapura, Motif Sakit Hati


					Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran gedung perkantoran di Pemerintahan Kabupaten Jayapura. Satu pelaku tertangkap usai buron selama 3 bulan.

Pelaku merupakan anggota pengurus atau militan organissi Komite Nasional Papua Barat atau KNPB berinisial AR (22). AR tertangkap pada 20 November 2023 di sebuah rumah kost di belakang BTN Ceria, Kelurahan Dobonsolo.

“Penangkapan oleh tim gabungan Polda, Polres dan Satgas. AR sendiri merupakan salah satu pengurus atau militan KNPB,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam pres rilis di Jayapura pada Senin 11 Desember 2023.

Tiga Titik Lokasi Pembakaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR meembakaran di tiga titik dengan waktu yang berbeda yaitu gedung A dan Kantor Kemenag serta sebuah alat berat di Kali Kemiri. “Motifnya adalah sakit hati dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Tim Gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan beberapa kasus kebakaran lainnya. Pengembangan dilakukan dengan bukti-bukti yang telah berhasil tim gabungan peroleh.

Polisi menggiring pelaku pembakaran gedung perkantoran Pemkab Jayapura, Senin 11 Desember 2023, (KabarPapua.co/Alan Youwe)

” AR cukup tertutup dalam memberikan keterangan. Meski demikian kami tetap masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada yang terlibat,” katanya.

Pembakaran Pakai Ban Bekas

Dalam kasus ini sendiri, polisi mengamankan ban bekas, kursi yang digunakan untuk memanjat dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti ini sendiri sudah diamankan Tim Labfor Polda Papua.

“Jadi AR ini terlibat aktif dalam KNPB, karena tercatat di beberapa kegiatan KNPB. Dalam aksinya AR menggunakan sarana ban bekas untuk melakukan pembakaran,” bebernya.

Fredrickus mengaku telah mengamankan rekaman kamera CCTV di Gedung A untuk mengembangkan kasus ini.  Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk kasus pembakaran Gedung A, kami periksa 37 saksi, pembakaran  eksavator 5 saksi, sedangkan di Kantor Kemenag 9 saksi,” terangnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA