Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Apr 2024 16:22 WIT

Masa Jabatan Pj Bupati Triwarno Diperpanjang


					Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo (Dok: jayapurakab.go.id) Perbesar

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo (Dok: jayapurakab.go.id)

KABARPAPUA.CO, Sentani- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo usai melakukan evaluasi kinerja pada triwulan pertama tahun kedua 2024.

Pj Bupati Triwarno mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tim evaluator Kementerian dalam negeri atas dukungan, arahan dan pembinaan sehingga boleh menerima perpanjangan jabatan.

“Evaluasi yang dilakukan Kemendagri rutin dilakukan pada setiap tiga bulan terkait perkembangan kinerja baik program kegiatan pembangunan, dan administrasi. Ada 126 indikator yang dinilai dari tiga aspek baik pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” katanya, Kamis, 4 April 2024.

Triwarno menjelaskan, dalam kinerjanya fokus pada  inflasi, stunting, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran dan perijinan. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Terpantau Lewat Observasi Udara, Male Telenggen Anggota KKB Puncak Jaya Tertangkap

19 July 2025 - 22:08 WIT

Kejati Papua Geledah Kediaman Staf Admin Keuangan Pegawai Bulog Wamena

17 July 2025 - 23:30 WIT

Kejari Jayawijaya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Yahukimo

17 July 2025 - 22:43 WIT

Dua Penumpang Kapal Laut Rute Biak-Jayapura Ditangkap Bawa Amunisi

17 July 2025 - 22:18 WIT

Seruan Wakil Kepala Suku Pegunungan Tengah di Keerom Jelang HUT ke-80 RI

17 July 2025 - 10:12 WIT

Lima Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU

15 July 2025 - 20:01 WIT

Trending di PERISTIWA