Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 3 Apr 2024 21:41 WIT

Lantamal X Jayapura Amankan 3.000 Batang Kayu Merbau Ilegal Asal Senggi


					Lantamal X Jayapura mengamankan 3.000 batang kayu ilegal di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Istimewa) Perbesar

Lantamal X Jayapura mengamankan 3.000 batang kayu ilegal di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura mengamankan 3.000 batang kayu ilegal jenis Merbau di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Danlantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar), Ludy Prastyono dalam siaran pers menegaskan, pihaknya bersama Gakkum KLHK Papua akan terus menegakan keadalian dalam menangani masalah yang melanggar aturan.

“Saya akan pasang badan, jadi maju terus tidak usah takut, artinya kita mengutamakan keadilan dan menegakan aturan guna mengantisipasi semua hal  yang terjadi di luar,” ujarnya merespons kasus dugaan dokumen palsu pengangkutan hasil hutan kayu, Rabu 3 April 2024,

Asintel Danlantamal X Jayapura, Kolonel Umar Hidayat mengungkapkan, temuan ini berawal saat Tim Intel Lantamal X melakukan monitor bongkar muat kayu olahan di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Minggu 10 Maret 2024.

Dari hasil monitor tersebut berhasil mengamankan 3.000 batang kayu berjenis Merbau (kayu besi) yang berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

“Kayu ilegal yang hendak diangkut menggunakan 30 truk berjumlah kurang lebih 3.000 batang atau sekitar 200 m³ atau kubik,” jelasnya.

Kayu Akan Dikirm ke Surabaya

Lantamal X Jayapura mengamankan 3.000 batang kayu ilegal di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Istimewa)

Menurut Umar, kayu-kayu tersebut adalah milik PT Crown Pasifik Abadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa.  Rencananya kayu akan dikirim ke Jawa Timur dengan menggunakan kontainer melalui kapal laut menuju Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur .

“Pada hari Kamis 14 Maret 2024, setelah Tim IntelLantamal X Jayapura mendapatkan bukti bahwa pengiriman kayu tersebut menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, penganggkutan kayu tidak memiliki kelengkapan dokumen yang jelas.  Temuan ini kemudian langsung ditangani  Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura.

“Kami berkoordinasi dengan Gakkum KLHK dan Lantamal X melakukan operasi gabungan untuk pengamanan kayu yang diduga menggunakan dokumen dengan memasang police line. Saat ini proses lebih lanjut sedang ditangani oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura, Muhhamad Anis menyampaikan akan terus berupaya mencari bukti atas kasus tersebut.

“Kami sudah laporkan kepada pimpinan di Jakarta terkait kasus ini dan telah diminta untuk lakukan pengembangan kasus tersebut,” ujar Anis

Hasil Pemeriksaan 24 Dokumen Palsu

3.000 batang kayu Merbau ilegal di Terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Kota Jayapura, Papua. (KabarPapua.co/Istimewa)

Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura, Firmansyah menambahkan, pada proses pemeriksaan terdapat 32 dokumen. Delapan di antaranya merupakan dokumen asli dan 24 merupakan dokumen palsu.

“Indikasi yang terlihat menurut hasil pelacakan kayu tersebut berasal dari Kalimantan. Namun sebanarnya kayu itu berasal dari Senggi,” ungkap Firmansyah

Saat ini Gakkum KLHK Maluku Papua masih memintai keterangan dari orang-orang terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. “Sudah 7 orang yang kami mintai keterangan, termasuk dari pihak perusahaan. Karena kasus ini belum dinaikan ke proses penyidikan,” jelasnya

Adapun pasal yang disangkakan jika terbukti bersalah yakni Pasal 14 Huruf D, junto Pasal 88 ayat 1 huruf D UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan. Dalam pasal ini ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal denda Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kami belum naikan ke proses penyidikan, karena kami masih melakukan pemeriksaan pembuktian terlebih dahulu baru bisa memutuskan,” katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA